Dicopot Jadi Ketua Golkar Tanbu, Andi Neni Resmi Ajukan ‘Sengketa’ ke Mahkamah Partai

0

PENCOPOTAN diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanah Bumbu (Tanbu), Syarifah Santiansyah Alaydrus resmi mengajukan ‘gugatan sengketa’ ke Mahkamah Partai guna menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Kalsel.

PERMOHONAN pembatalan SK Nomor SKEP-006/DPD/GOLKAR/V/2023, tanggal Mei 2023 diteken Ketua Golkar Kalsel H Sahbirin Noor dan sekretarisnya, H Supian HK telah diregister Mahkamah Partai Golkar bernomor 12/TPP-PAN.MPG/VI/2023 pada Rabu, 7 Juni 2023 dalam bentuk surat tanda terima permohonan ditandatangani Sekretariat MP, Golkar Rusdi.

Dalam permohonannya, Syarifah Santiansyah yang akrab disapa Andi Neni ini meminta Mahkamah Partai Golkar membatalkan SK penonaktifan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanbu periode 2020-2025 dan petunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Golkar Tanbu (Muhammad Yani Helmi alias Paman Yani) sisa masa bakti 2023-2025.

BACA : Dicopot Jadi Ketua Golkar Tanbu dan Digantikan Paman Yani, Andi Neni Mengadu ke DPP Golkar

Dalam permohonan ‘sengketa’ di Mahkamah Partai Golkar, Andi Neni menyertakan beberapa berkas di antaranya permohonan, daftar bukti, alat bukti masing-masing dalam 10 rangkap, termasuk penyimpanan data/flashdisk.

SK DPD Partai Golkar Kalsel itu juga ditembuskan ke Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar, jaringan elite Golkar lainnya hingga seluruh Pengurus Kecamatan Partai Golkar se-Tanbu.

BACA JUGA : Sudah Diberikan Toleransi, Pencopotan Andi Neni Demi Selamatkan Partai Golkar

“Kita ini organisasi besar Partai Golkar, ada Mahkamah Partai yang akan menyelesaikannya. Untuk itu, kami serahkan pada Mahkamah Partai, apapun keputusannya sesuai dengan aturan dan UU yang ada, terutama di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar,” kata Andi Neni dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menegaskan masalah hukum yang dirinya hadapi merupakan urusan pribadi.

“Sebab, dalam AD/ART Partai Golkar jelas mengatur masalah itu tidak boleh disangkutpautkan dengan urusan partai. Masalah penonaktifan saya sebagai ketua, juga sepenuhnya diserahkan ke Mahkamah Partai,” ucap Andi Neni.

BACA JUGA : Ketua DPD Golkar Tanbu Berganti, Paman Yani Jabat Pelaksana Tugas

Ia menegaskan menjunjung tinggi apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Partai Golkar yang merupakan langkah prosedural dan mekanisme yang ditempuh dalam menyikapi pencopotan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanbu.

Untuk diketahui, dalam SK DPD Partai Golkar Kalsel itu mempertimbangkan masalah hukum dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang memutuskan Andi Neni bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan, kemudian diperkuat di putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dengan menghukum Andi Neni selama 3 bulan penjara.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/06/08/dicopot-jadi-ketua-golkar-tanbu-andi-neni-resmi-ajukan-sengketa-ke-mahkamah-partai/
Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.