Paman Yani Ingatkan Masyarakat Agar Manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Diskon PKB

0

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengimbau, agar masyarakat dikonstituen dapilnya di Tanah Bumbu, dapat benar-benar memanfaatkan secara bijak penyelengaraan program penghapusan denda dan pemotongan (diskon) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“PERJUANGAN kami kepada Gubernur Kalsel untuk membantu meringankan beban masyarakat akhirnya terealisasi. Jadi, dipersilakan warga yang tercatat sebagai wajib pajak bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar legislator dari Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru, usai melaksanakan Sosialisasi Propem, Rencangan Perda, Perda dan Perundang-undangan (Sosper) tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (3/7/2023).

Pria yang akrab disapa Paman Yani itu, turut memberikan perhatian besar terhadap pemberian kebijakan yang diterapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, bersama tim pembina samsat. Itu bertujuan, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat di Bumi Bersujud, di provinsi ini.

BACA : Sosialisasikan Perda Nomor 1/2021, Paman Yani Sebut Pelayanan Kesehatan Adalah Hak Dasar Masyarakat

“Membayar pajak sudah menjadi keharusan bahkan menjadi kewajiban. Karena dari pajak itu lah kita bisa merasakan manfaatkannya dalam pembangunan di daerah ini,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, semenjak Polri menetapkan adanya kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Maka, program ini sudah dianggap sangat tepat untuk menghindari adanya penghapusan tersebut.

“Jangan sampai keputusan yang telah ditetapkan kepolisian terkait tunggakan pajak kendaraannya yang lebih dari dua tahun berturut-turut itu tidak dibayarkan (menunggak) menjadi bodong. Ini yang selalu kita ingatkan kepada masyarakat,” paparnya.

BACA JUGA : Edukasi Masyarakat Tentang Persatuan, Paman Yani Berharap Konflik Pemilu Dapat Diminimalisir

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Hariyadi, mengungkapkan, selain sebagai alternatif dalam meningkatkan kas daerah. Ini juga sebagai bentuk apresiasi (reward) kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.

“Dengan adanya program ini setidaknya kedasaran masyarakat semakin tinggi dan kami optimis PAD yang dihasilkan dari kebijakan yang diberikan Gubernur Kalsel lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” bebernya.

Dirinya membeberkan, sejak hari pertama diterapkannya program pemberian insentif itu suasana transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor induk (Samsat Batulicin) membludak atau bisa dikatakan mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

BACA LAGI : Paman Yani: Pembebasan Denda Pajak Adalah Kebijakan yang Sangat Tepat

“Kebetulan setelah dibukanya program ini tercatat dari 1 – 2 Juli memang ada peningkatan jumlah wajib pajak yang datang ke UPPD Samsat Batulicin. Sehingga, berdampak pula terhadap penerimaan kami,” paparnya.

Sementara itu, Ketua RT di Desa Manunggal, Nurdian, mengaku, bersyukur dan sangat berterima kasih atas kebijakan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Apalagi, diskon serta penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan program yang sudah tepat dilaksanakan.

“Sosialisasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi terima kasih kepada Paman Yani dan Pemprov yang memberikan pelayanan ini,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.