Nasib Poswan Buruk Dijiplak, Artis Channel YouTube Disomasi Musisi Banua

0

LEMBAGA Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) Banjarmasin telah mendapatkan kuasa hukum, untuk mendampingi/menerima kuasa dari Saudara Rahman Efendi, warga asal Mundar, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

DALAM surat kuasa tertanggal 07 Juni 2023 terkait permasalahan yang diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Direktur LBH Borneo Nusantara Matrosul, kepada jejakrekam com menjelaskan, bahwa surat kuasa tersebut adalah bagian dari beberapa langkah-langkah hukum, untuk menyelesaikan permasalahan Rahman Efendi sebagai pencipta lagu yang berjudul Nasib Poswan Buruk, pada tahun 2008.

BACA: Tanpa Izin Cantumkan Lagu di Buku, Pengacara RHS Adukan 2 Penerbit ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Diketahui, pada tanggal 30 Desember 2022 muncul lagu serupa dengan versi bahasa Madura dengan judul Obuk Celleng di Channel Youtube Perdana Record, yang dinyanyikan oleh Selvi Ayunda penyanyi asal Jember.

“Padahal sebelumnya saudari Selvi Ayunda dan temannya saudara Romli, melalui kuasa hukumnya telah menghubungi klien Kami via telepon. Mereka meminta maaf dan meminta izin untuk membawakan lagu klien Kami tanpa menghilangkan nama Klien Kami sebagai penciptanya,” ucap Matrosul.

“Mereka juga mengakui bahwa lagu Obuk Celleng mejiplak dari lagu Nasib Poswan Buruk ciptaan klien Kami. Namun Kemudian secara diam-diam, tanpa sepengetahuan klien Kami, lagu yang berjudul Obuk Celleng yang dijiplak dari lagu Nasib Poswan Buruk tersebut didaftarkan atas nama saudara Romli ke HKI tertanggal 12 Mei 2023,” bebernya.

“Untuk kepastian hukum terhadap klien Kami, Kami telah kirimkan surat somasi yang pertama tertanggal 14 Juni 2023 kepada para pihak yang berkaitan yaitu saudara Romli dan saudari Selvi Ayunda dan Perdana Record. Namun sampai dibuatkan surat somasi ke-2 tertanggal 03 Juli 2023 untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut, Kami masih menunggu jawaban atau iktikad baik mereka,” ujarnya.

Dalam surat somasi yang telah dikirimkan tersebut, adalah untuk dapat diselesaikan secara baik-baik dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan dengan batas waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak diterimanya surat tersebut. “Sebelum kami melakukan upaya hukum pidana, yaitu laporan polisi atas dugaan pelanggaran terhadap hak moral atau hak ekonomi pencipta,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang hak cipta (UUHC) Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) tahun 2014, tentang pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta.

Disebutkan, dalam ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta, sedangkan di ayat (3) disebutkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.