Lahan Sengaja Dibakar di Pengayuan, Polda Kalsel Atensi Kasus Karhutla Polres Banjarbaru

0

TITIK api yang muncul di wilayah Kota Banjarbaru, diduga kuat akibat sengaja dibakar atau bukan faktor alam. Ini setelah, jajaran Polres Banjarbaru dan Polsek Liang Anggang memasang garis polisi (police line) di lahan terbakar.

LAHAN terbakar itu yang sudah masuk area penyelidikan polisi karena diduga sengaja dibakar itu berada di Pengayuan Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, Minggu (25/6/2023).

“Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Banjarmasin dalam atensi Polda Kalsel. Kami perintahkan agar para pelaku ditindak tegas apabila terbukti bersalah dengan sengaja membakar lahan,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada jejakrekam.com, Senin (26/6/2023).

Dia menegaskan sejak awal Kapolda Kalsel telah menetapkan kasus karhutla harus ditindak tegas, karena sudah menjadi komitmen dalam penegakan hukum.

“Ada tiga titik kebakaran yang diselidik Polres Banjarbaru. Sekarang proses masih berlanjut, petugas masih melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket) dari saksi dan mencari titik terang, siapa yang harus bertanggung jawab,” tutur mantan Kapolres Batola ini.

BACA : Gapki Kalsel Gelar Diskusi Strategi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Kalsel

Rifa’i menyebut jajaran Polres Banjarbaru serius dalam menangani kasus karhutla, karena hal itu bukan tindak pidana biasa sehingga ditindak tegas demi memberi efek jera kepada para pelaku.

Mengenai titik api yang disebabkan oleh faktor alam, seperti yang terjadi di Banjarbaru dan Tanah Laut, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi sudah berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pihak terkait agar water bombing segera dilakukan.

“Mudah-mudahan dalam waktu singkat sudah terealisasikan untuk membantu kita dalam menanggulangi Karhutla,” kata Rifa’i.

Garis polisi yang dipasang Polres Banjarbaru dan Polsek Lianganggang di lokasi lahan yang terbakar di Pengayuan, Landasan Ulin Timur, Banjarbaru. (Foto BPBD Kalsel)

————-

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad mengungkapkan kasus karhutla yan gmelibatkan beberapa oknum telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA : Bakar Hutan dan Lahan Tak Penuhi Syarat, MUI Kalsel Hukumkan Haram!

“Kasus karhutla di wilayah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sudah ditemukan unsur tindak pidananya. Makanya, kami tindak tegas, karena bukan tindak pidana umum,” ucap Zuhri.

Dalam penerapan hukumnya, Polres Banjarbaru menggunakan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman bagi pelaku pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun denagn denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Dikutip dari akun Instigram BPBD Kalsel dan BPBD Kota Banjarbaru disebutkan  jika terus bergerak guna meminimalisir potensi-potensi bencana asap akibat karhutla. Bahkan, Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Raden Suria Fadliansyah ikut memonitoring lahan pasca kebakaran di Pengayuan yang sempat dilakukan penutupan jalur nasional untuk mengamankan area dan lalu lintas di wilayah Pengayuan Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

BACAJUGA : Antisipasi Karhutla, H Sahbirin Noor Kukuhkan Pasukan Elang Darat Karhutla

Sementara, BPBD Kota Banjarbaru melaporkan sedang melakukan pemadaman di beberapa titik api yang masih aktif pada area Pengayuan. Termasuk, melibatkan Tim Identifikasi/inafis melakukan indentifikasi pada area yang sudah terbakar sebagai bentuk penegakan hukum pada UU Nomor 18 Tahun 2004 dan UU No 32 Tahun 2009.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.