Resmi Jadi Pj Bupati HSU, Zakly Asswan Janji Langsung Turun ke Lapangan

0

SEMPAT bersaing dengan Raden Suria Fadliansyah, akhirnya Zakly Asswan bisa mengecap posisi bergengsi sebagai Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU).

KEPALA Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalsel ini resmi dilantik oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berdasar surat keputusan (SK) Mendagri untuk menjabat Penjabat (Pj) Bupati HSU, menggantikan koleganya Raden Suria Fadliansyah yang kembali ditarik bertugas ke Pemprov Kalsel.

Zakly Asswan yang sebelumnya sempat merangkap tugas sebagai Penjabat Sekda Kabupaten HSU sekaligus Pelaksana Harian Bupati HSU ini diberikan amanat sebagai kepala daerah.

“Saya akan turun ke lapangan guna mengetahui kondisi saat ini di daerah Kabupaten HSU,” ucap Zakly Asswan kepada awak media usai dilantik sebagai Pj Bupati HSU di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Rabu (21/6/2023).

BACA : Lantik Zakly Asswan Gantikan Raden Suria, Gubernur Kalsel Ingatkan Tugas Pj Bupati HSU

Zakly Asswan menyebut langkah pertama adalah melihat langsung keadaan di lapangan serta melanjutkan apa yang telah dijalankan pendahulunya.

“Jika perlu dipercepat langkahnya, ya harus itu. Ini demi kebijakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat HSU,” kata Zakly Asswan.

Dia memastikan akan bersinergi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten HSU demi menjaga stabilitas daerah, khususnya jelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

BACA JUGA : Usai Menjabat 7 Bulan Pj Bupati HSU, Raden Suria Fadliansyah Ucapkan Salam Perpisahan

Sebelumnya, dalam usulan 3 nama kandidat Pj Bupati HSU, DPRD ternyata lebih mengunggulkan sosok Zakly Asswan. Pejabat eselon II Pemprov Kalsel ini memang cukup lama bertugas di Bumi Agung, usai Plt Bupati HSU Husairi Abdi mengakhiri masa tugasnya pada 9 Oktober 2022.

Husairi Abdi sendiri merupakan Wakil Bupati HSU yang menggantikan koleganya, H Abdul Wahid yang terkena kasus pidana korupsi usutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, Abdul Wahid yang merupakan mantan Bupati HSU dua periode harus menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin selama 8 tahun plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan PN Banjarmasin pada tingkat pertama juga dikuatkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tingkat banding pada 15 Agustus 2022.

BACA JUGA : Nama Suria Fadliansyah Menguat, Ternyata DPRD Justru Jagokan Zakly Asswan Jadi Pj Bupati HSU

Sementara, posisi penjabat kepala daerah ini berdasar ketentuan kinerjanya akan dievaluasi 3 bulan sekali oleh Mendagri Tito Karnavian. Hal ini berdasar dengan pembatasan kewenangan pj kepala daerah mengacu ke UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

BACA JUGA : Putusan Banding PT Banjarmasin; Eks Bupti HSU Abdul Wahid Terbukti Korupsi dan TPPU

Tugas utama penjabat kepala daerah adalah menjaga stabilitas pemerintah dan menjalankan program pembangunan daerah seperti melakukan mutasi pegawai, membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau membuat kebijakan baru dengan catatan mendapat persetujuan tertulis dalam Mendagri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.