Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Muara Teweh Ditangkap Polisi

0

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan DH alias Dony (33 tahun). Warga Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Muara Teweh ini kedapatan membawa paket sabu.

DONY ditangkap polisi saat tertangkap tangan membawa sabu disimpan dalam kotak rokok pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Temenggung Surapati RT 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo mengungkapkan penangkapan pelaku juga disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Penangkapan pelaku DH alias Donny ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Temenggung Surapati sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ucap Iptu Arie Indra Susilo kepada awak media di Muara Teweh, Jumat (2/6/2023).

BACA : Satnarkoba Polres Barito Utara, Tangkap Pengedar Sabu

Dari informasi A1 itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Tumenggung Surapati.

“Saat pelaku diamankan, ditemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu dengan berat 1,04 gram dalam kotak rokok,” kata Arie.

BACA JUGA : Tanpa Perlawanan BR Diringkus Satresnarkoba HSU Karena Kedapatan Menggunakan Sabu

Akibat perbuatannya, Arie mengatakan pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.