Ayah Tiri Bejat! Sang Pemerkosa Anak di Keraton Martapura Diringkus Polisi di Surabaya
TERDUGA pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri berinisial GS akhirnya diringkus tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar dibantu Unit Resmob Polrestabes Surabaya di ibukota Provinsi Jawa Timur, Rabu (17/5/2023) dini hari.
SANG ayah tiri bejat ini ditangkap usai polisi mengetahui keberadaan saat berada di Jalan Uka 10 Kelurahan Sememi, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Terduga pelaku GS dilaporkan telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak tiri. Tindak asusila ini dilakoni terduga pelaku di Jalan Menteri 4, Karang Putih, Kelurahan Keraton, Martapura pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
Penangkapan pelaku diungkapkan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji kepada awak media di Martapura, Senin (22/5/2023).
“Tindak pidana perkosaan yang dilakukan pelaku dilaporkan terjadi pada Jumat (21/4/2023), ketika itu pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjemput korban usai pulang bekerja,” ucap Suwarji.
BACA : Anak di Bawah Umur di Tabalong Jadi Korban Perkosaan Pemuda Lampihong
Perwira menengah Polres Banjar ini mengungkapkan awalnya pelaku yang sebelumnya jadi terlapor sempat membawa korban ke Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.
“Hingga di bawah ancaman, pelaku mengajak korban untuk ikut ke sebuah rumah milik saksi Meidi yang berada di Jalan Menteri Empat Karangan Putih, Keraton, Martapura. Saat itu, terlapor bersma korban bermalam di rumah tersebut” ujar Suwarji.
Malam ‘jahanam’ pun terjadi, hingga korban melaporkan kejadian pemerkosan itu ke Polres Banjar. Berbekal informasi valid, akhirnya Polres Banjar menjalankan penyelidikan dan penyidikan hingga didapat informasi jika pelaku sudah kabur ke Surabaya.
BACA JUGA: Ditangkap di Jambi, Tim Jaksa Eksekutor Jebloskan Terpidana Kasus Perkosaan ke Penjara
Usai berkoordinasi dengan Unit Resmob Polrestabes Surabaya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Berangkat dari Banjarmasin pada Rabu (17/5/2023), setibanya di Surabaya, langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, hingga pelaku diketahui keberadaan dan langsung diamankan,” ucap Suwarji.
Usai ditangkap di Surabaya, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka langsung diboyong ke Martapura.
BACA JUGA : Setubuhi Remaja Bawah Umur, Pria 39 Tahun Diamankan Polisi
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam kena Pasal 285 KUHP mengenai tindak pidana pemerkosan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” imbuh Suwarji.(jejakrekam)