Kurir 25 Kilogram Sabu Sanggah Keterangan Saksi Di PN Banjarmasin

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin kembali sidangkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis sabu-sabu, dengan barang barang bukti yang cukup besar, yakni sebanyak 25 kilogram.

DUA terdakwa yakni Jumran dan Rudi Syam’ani, diduga sebagai kaki tangan pengedar Malaysia yang masuk melalui Sumatera Utara dan Jawa Timur dengan tujuan Kalsel.

Keduanya djerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

BACA: Kurir Sabu 20 Kilogram Asal Medan Terancam Hukuman Mati

Sidang yang dipimpin oleh Jamsir Simanjuntak, pada Senin (15/5/2023), menghadirkan kedua terdakwa secara daring yang telah dititipkan di tahanan Polda Kalsel, serta dua orang saksi.

Dalam keterangan saksi, yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, bahwa berdasarkan laporan masyarakat akan ada transaksi besar di sebuah hotel kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru.

Berdasarkan informasi, pengintaian dilakukan terus kepada pengunjung hotel, dan menangkap terduga seperti yang telah dilaporkan. Saat penggerebekan di salah satu kamar hotel, terduga saat itu membawa sebuah tas ransel yang berisi sabu-sabu di dalamnya.

Upaya mengembangkan penyelidikan pun  dilakukan, saksi beserta tim menemukan kembali barang bukti di tempat lain atau TKP kedua, yakni di rumah terdakwa Rudi yang juga dijadikan sebagai gudang.

“Kami menemukan barang haram yakni pil ekstasi dari dua tempat tersebut. Untuk jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan sebesar 25 kilogram sabu,” kata kedua saksi.

BACA JUGA: Tak Ada Keringanan, Dimas Kurir Sabu 208 Kilogram Divonis Hakim dengan Pidana Mati

Menurut keterangan kedua saksi, bahwa barang bukti 25 kilogram sabu tersebut adalah  milik saudara Justin yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun kedua terdakwa kompak menyanggah beberapa keterangan saksi, sedangkan kedua saksi tetap dengan keterangannya.  

Adanya pertentangan keterangan antara terdakwa dan saksi, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang Senin depan dengan agenda yang sama, yakni keterangan saksi. Majelis hakim meminta untuk dihadirkan saksi Ketua RT dan petugas keamanan hotel.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.