Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi PNPM Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

0

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Marabahan, menuntut Ahmad Kusairi 7 Tahun 6 Bulan Penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (9/5/2023).

TUNTUTAN terhadap terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala itu dibacakan oleh jaksa Mahardika Prima Wijaya Rosadi.

“Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar sisa uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara sebesar  Rp 129.996.896,” ucapnya.

BACA : Gelapkan Uang SPP Rp 129 Juta Lebih, 11 Emak-Emak Bersaksi Beratkan Terdakwa Bendahara UPK Rantau Badauh

Jika tak bisa membayar dalam satu bulan dan keputusan memiliki hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi, lanjutnya. Jika tak cukup maka dipidana tiga tahun penjara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal dakwaan primer,” paparnya.

Adapun pasal yang didakwa adalah  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tipikor subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tiipikor.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa Rp 408 Juta, Mantan Kades Jejangkit Pasar Divonis Penjara

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketahui I Gede Yuliartha memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Kusairi yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Marabahan menyatakan bahwa pembelaan rencananya disampaikan pada sidang selanjutnya Selasa (16/5/2023).

“Pledoi akan disampaikan baik langsung dari saya juga dari kuasa hukum saya yang mulia,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.