Dua Kali Jual Narkoba, Oknum Polisi di Polresta Banjarmasin Diberhentikan Dengan Tidak Hormat   

0

KAPOLRESTA Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi jajaran pejabat utama Polresta Banjarmasin memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka ER (40), di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (8/5/2023).

“HARI ini kita melaksanakan PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi. Yang bersangkutan di PTDH karena melakukan tindak pidana dan perkaranya sudah inkracht dan sudah divonis selama 6,8 tahun di Pengadilan Negeri Banjarmasin ,” kata Kapolresta Banjarmasin, dan juga didampingi Kasi Humas Propam, AKP Abdul Chair, usai upacara.

Sabana pun mengingatkan kepada semua personel agar mengaca atas kejadian ini dan berharap kepada anggota lain agar bisa lebih baik lagi, dan semakin presisi dalam menjalankan tugasnya.

BACA : 3 Oknum Polisi Diduga Rampas Aset Tahanan, IPW Desak Kapolda Kalsel Bertindak Tegas

“Jadi mari kita bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat,” ucapnya.

Diketahui Bripka ER merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Banjarmasin. Ia di PTDH, lantaran tersandung kasus narkotika.

Dan atas perbuatannya itu, dia di kenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA : Dijanjikan Diterima Taruna Akpol, Warga Banjarbaru Ditipu Rp 1,35 Miliar

Ia diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, Sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (6/5/2021) malam.

Saat diamankan, petugas berhasil mendapati tiga paket sabu, dan tiga setengah butir ekstasi dari tangan ER.

Atas perbuatannya itu, ER diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, yang menjalani vonis hukuman 1,6 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

BACA LAGI : Keluarga Duga Tahanan Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Kabid Humas Polda Kalsel : Lapor ke Propam!

Namun kebebasannya itu, membuatnya kembali berulah. Hingga akhirnya dia diamankan kembali oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

Hasilnya, petugas mendapati barang bukti dengn total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi. Akibat ulahnya itu, ER di vonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.