Sudah Diuji Tim Ahli, Sekretaris PUPR Banjarmasin Sebut Jembatan HKSN Patih Masih Tak Butuh SLF

0

SEKRETARIS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin Riny Subantari mengatakan pengoperasian Jembatan HKSN Patih Masih tak memerlukan sertifikat laik fungsi (SLF).

RINI menyebut hal ini berdasarkan koordinasi dan analisa internal Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Sehingga untuk saat ini belum memerlukan SLF.

“Jembatan HKSN Patih Masih tak memerlukan SLF karena juga bukan dalam kategori jembatan khusus yang memerlukan uji laik fungsi, di samping juga kami belum pernah menangani jembatan di Kota Banjarmasin ini untuk pengujian guna mendapatkan SLF,” kata Riny Subantari kepada jejakrekam.com, Selasa (12/9/2022).

BACA : Banyak Temuan, Pakar Intakindo Sebut Jembatan HKSN Patih Masih Belum Laik Fungsi

Menurut Riny, justru SLF itu hanya diperuntukkan bagi bangunan gedung. Sedangkan, beber dia, Jembatan HKSN Patih Masih justru sudah mengantongi hasil penilaian dari tim ahli sehingga layak difungsikan.

“Sebenarnya, panjang bentang Jembatan HKSN Patih Masih bukan 340 meter. Hanya, bentang utama 40 meter dan lebar 9 meter, sehingga total panjang keseluruhan hanya 102 meter,” kata Riny.

BACA JUGA : Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi, Oprit Jembatan HKSN Patih Masih Turun Diklaim Aman

Sementara itu, pakar dari Intakindo Kalsel, Hasan Husaini mengakui SLF hanya dibutuhkan ketika dalam kontrak kerja dicantumkan.

“Biasanya itu untuk proyek yang bersumber dari dana APBN. Apabila jembatan itu memiliki bentang panjang 100 meter. Kemudian, jembatan pelengkung lebih dari 60 meter serta panjang lebih 300 meter,” beber Hasan Husaini.

Sebagai rujukan, Husaini menyebut ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.

BACA JUGA : 3 Tahun Menanti, Akhirnya Jembatan HKSN Diresmikan, Dikasih Nama Patih Masih

“Untuk menerbitkan SLF juga ada tim khusus, tentunya membutuhkan biaya besar. Uji kelaikan jembatan dapat dilakukan dengan metode uji statik dan uji getar,” bebernya.

Hasan Husaini menegaskan dirinya tidak berkepentingan dengan Jembatan HKSN Patih Masih, terkecuali jika di jembatan itu ditemukan ada masalah. “Baru saya turun ke lapangan dan harus ada perintah dari Ketua DPN Intakindo,” ucap Ketua Dewan Pakar Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.