Pemprov Kalsel Dorong SKPD Meningkatkan Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0

DINAS Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan dianugerahi penghargaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang masuk dalam Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022.

DPMPTSP merupakan satu dari tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel yang mendapat penilaian oleh Ombudsman Perwakilan Kalsel tahun lalu, dan masuk dalam zona hijau bersama 26 unit instansi lainya se-Kalsel.

Sedangkan dua SKPD lainnya, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial, masih dalam zona kuning.

BACA: Secara Nasional, Kalsel Posisi 10 Realisasi PMDN dan Ke 21 PMA

Penyerahan piagam penghargaan penilaian hasil kepatuhan dari Ombudsman ini dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel Subhan Nor Yaumil, di Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Selasa (14/02/2023) di Banjarmasin.

“Konsentrasi kita kedepan akan kami dorong terus agar masuk ke zona hijau. Nantinya akan dilakukan supervisi oleh Biro Organisasi,” ujar Subhan kepada wartawan, usai acara penyerahan piagam.

Sesuai arahan ombudsman, konsentrasi yang akan dilakukan soal penyelesaian aduan masyarakat dan berkaitan dengan mal administrasi.

“Zona kuning ini satu tahap lagi, mudahan tahun depan bisa kita kejar zona hijau,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua ORI Kalsel Hadi Rahman menyebutkan, penilaian tahun lalu dilakukan kepada Pemprov, 2 Pemkot, 27 fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan 13 kantor polres serta 13 kantor pertanahan, dengan total 83 unit penilaian.

“Untuk pemenuhan pemerintah daerah di Kalsel, Kabupaten Tanah Laut, Balangan, Tanah Bumbu dan Tabalong masuk zona hijau. Tujuh kabupaten lain ditambah dua pemkot, masih di zona kuning,” sebut Hadi Rahman.

Nominasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Ombudsman dalam melakukan penilaian tahun 2022 melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan. Ada empat dimensi yang dinilai, yakni kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.

BACA JUGA: Ombudsman RI Catat 3 Daerah di Kalsel Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.

Secara virtual, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih merinci, peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96 persen dibanding tahun 2021.

Ia menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.

Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.