Pastikan Seluruh Warga Binaan Miliki NIK, Kanwil Kemenkumham Gandeng Disdukcapil & KB Se-Kalsel Gelar Rakor

0

GUNA menyukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Kordinasi yang diselenggarakan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/2/2023).

KOORDINASI ini digelar dalam rangka pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas/LKPA/Rutan se-Kalimantan Selatan, sebagai upaya memenuhi hak pilih WBP pada Pemilu 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalimantan Selatan M Zulkipli, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel, dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil & Keluarga Berencana Se-Kalimantan Selatan.

BACA: Napi Lapas Tanjung Ramai-ramai Rekam e-KTP, Beres Daftar Langsung Terima Kartu

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono, mewakili Kepala Kanwil menjadi Narasumber dalam kegiatan. Kadivpas menyampaikan, bahwa pemutakhiran data bagi WBP sengaja didorong sebagai bentuk persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini WBP dengan memiliki NIK yang valid dan menjadi daftar pemilih sementara baru 87 persen. “Hingga saat ini Data pemilih sementara pada Lapas/LPKA/ Rutan di Kalsel dengan memiliki NIK yang valid baru mencapai 9.007 orang atau 87 persen dari total hak pilih keseluruhan WBP yang berjumlah 10.357 orang,” terangnya dalam paparan.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan, mengenai anomali permasalahan yang kerap timbul. Diantaranya adanya WBP yang saat ini masih belum memiliki KTP dikarenakan hilang, rusak dan belum melakukan pengurusan, NIK yang belum terdaftar, WBP yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Selatan, serta fitur singkronasi SDP yang tidak bisa diakses sehingga penginputan data belum berjalan.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Apresiasi Penggantian Dokumen Kependudukan Korban Banjir

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel M Zulkipli menanggapi, beberapa permasalahan yang timbul tersebut dengan lugas akan merumuskan untuk melaksanakan kegiatan validasi atau perekaman data terhadap data warga binaan yang belum memiliki NIK, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat pada seluruh UPT Pemasyarakatan Kalsel.

“Dalam waktu dekat berkisar 10 hari dari sekarang kita akan merumuskan untuk melaksanakan validasi perekaman data warga binaan secara langsung pada seluruh UPT,” terang M Zulkipli dalam arahannya

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan warga binaan diseluruh UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel dapat memiliki identitas NIK dan sah sesuai dengan undang-undang, sehingga mereka mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.