Jual Minol Tanpa Izin, Pemilik Warung Di Limau Manis Ditipiringkan

0

SIMPAN belasan minuman beralkohol (minol) tanpa izin, seorang perempuan berinisial MM (39 tahun) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanta, diamankan Satuan Samapta Polres Tabalong, Senin (13/2/2023).

PENANGKAPAN perempuan yang diduga penjual minol ini dipimpin Kasat Samapta Polres Tabalong Iptu I Nyoman Sudharma.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diamankan terkait kepemilikan minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali.

“Minuman beralkohol ini disimpan pelaku di warungnya yang ada di Desa Limau Manis Tanta,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

BACA: Mengamuk, Pria Mabuk Digelandang Ke Mapolres Tabalong

Diamankannya pelaku MM ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minol di lingkungan mereka yang dijual di warung.

Berbekal laporan tersebut, Polisi yang menindaklanjutinya dengan mendatangi warung milik pelaku, dan mendapati minol tersebut disimpan di dapur warung pelaku.

Kepada petugas pelaku mengakui minol tersebut miliknya dan akan dijual kembali.

Atas perbuatannya tersebut pelaku MM disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Anggur merah sebanyak 9 botol, Bir 3 botol dan Vodka 3 botol, selanjutnya pelaku MM dilakukan pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.