Ajukan RUU Sistem Pengelolaan SDA, Aktivis Masyarakat Sipil Kalsel Soroti Peran Senator DPD

0

PANITIA Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengusulkan RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 ke Badan Legislasi DPR RI.

PENGAJUAN RUU Sistem Pengelolaan SDA demi memperkuatkan amanat Pasal 33 UUD 1945 disampaikan Ketua PPU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022) lalu.

Hadirnya UU ini dimaksudkan untuk mencegah semakin besarnya penguasaan SDA oleh segelintir orang atau asing yang memicu ketimpangan dan ketidakadilan, dan pengrusakan lingkungan.

Guna menyerap aspirasi masyarakat sipil di Kalimantan Selatan, Charles Simabura datang ke Banjarmasin dalam Mimbar Demokrasi, Pemilu dan SDA di Rumah Alam, Sungai Andai, Rabu (8/2/2023).

BACA : Bangun Kesadaran Politik, Uhaib Beber Kuatnya Cengkeraman Oligarki di Pesta Pilkada Kalsel

“Kami datang ke Kalsel guna mendampingi beberapa anggota DPD RI mendikusikan soal RUU Sistem Pengelolaan SDA. Lewat diskusi bisa mendapat masukan dari berbagai kelompok, khususnya masyarakat sipil,” ucap Deputi Direktur Bidang Organisasi di Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini.

Charles mengungkapkan dengan segala keterbatasannya, DPD RI ingin memberikan kontribusi terkait pengelolaan SDA yang carut marut.

“Diharapkan adanya UU yang dapat memberikan solusi terhadap carut marut tersebut. Walau tentu saja tidak mudah, sebab di dalamnya sudah menjadi bagian dari problem oligarki yang terhubung dengan politik itu sendiri,” kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas ini.

BACA JUGA : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

Menurut Charles, saat pemilu masalah penguasaan SDA juga berkelindan dengan aktor oligarki. Untuk itu, Charles mengatakan pihaknya akan menggandeng pemerintah daerah dalam penguatan usulan RUU Sistem Pengelolaan SDA tersebut, karena daerah yang merasakan dampak buruknya.

“Lewat forum masyarakat sipil bisa terus mengawal proses perbaikan pengelolaan pemerintah. Termasuk, pengelolaan SDA,” ucap Charles, dalam diskusi gelaran LK3 Banjarmasin dan Parang ULM ini dimoderatori akademisi FKIP ULM, Reja Pahlevi.

Menurut dia, masalah SDA juga lewat forum diskusi bisa membangkitkan kesadaran bersama dalam memperbaikinya dan melakukan sebuah perubahan di negeri ini.

BACA JUGA : Eksploitasi Gila-Gilaan, Deposit Batubara Kalsel Diprediksi Habis pada 2030

“Saat ini, kita mengalami masalah yang sangat serius terutama terkait Indek Persepsi Korupsi (IPK). Bila korupsi masih tinggi, maka jangan berharap pengelolaan SDA akan baik. Sebab kue yang diperebutkan adalah SDA itu sendiri,” kata aktivis hukum Indonesia ini.

Menurut Charles, apa hubungan antara IPK dan SDA, tentu sangat era karena pengelolaan SDA juga berkelindan atau tercermin dari IPK. “Kalau IPK-nya buruk, pasti pengelolaa SDA juga buruk,” kata Charles.

Senada itu, aktivis masyarakat sipil senior Kalsel, Noorhalis Majid mengakui peran DPD RI atau para senator hampir tidak terlihat, termasuk di Kalsel.

BACA JUGA : Didominasi Batubara, Volume dan Nilai Ekspor Kalsel Alami Peningkatan di Tahun 2022

“Di luar kewenangannya yang sangat terbatas, semestinya melalui tokoh-tokoh terpilih yang sangat berpengaruh tersebut, bisa melakukan berbagai upaya perubahan,” kata mantan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel ini.

Majid berkata sebenarnya masyarakat sipil ingin memanfaatkan keberadaan DPD. Hanya saja, hal itu terbentur dengan kewenangan dan kiprahnya belum tampak di tengah publik.

“Sepatutnya, anggota DPD terus mensosialisasikan dirinya, sekaligus menyampaikan hasil kerja yang sudah dilakukan, sehingga masyarakat tahu bahwa ada wakil DPD yang menyuarakan persoalan daerah, terutama terkait persoalan SDA,” kata Pembina LK3 Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Optimalisasi Peran dan Fungsi Kantor DPD RI di Daerah Sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat dan Daerah

Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan jika mengacu amanat konstitusi jelas SDA itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tapi kenapa hanya segelintir yang merasakan? Apa peran DPD untuk mengubah itu? Anggota DPD sudah menyaksikan bahwa alam hancur, banjir melanda dan kemiskinan semakin tinggi, tapi apa yang bisa dilakukan?” cecar aktivis lingkungan senior ini.

Cak Kiss, sapaan akrabnya mengatakan sepatutnya di Indonesia, ada peradilan khusus terkait kejahatan pengelolaan SDA, sehingga segala kejahatan lingkungan tersebut mendapat perhatian serius dari negara.

Pun, akademisi FISIP ULM, Siti Mauliana mengatakan dampak dari rusaknya SDA sangat dirasakan kalangan kaum hawa. “Justru, banyak kalangan perempuan tidak dilibatkan dalam pembicaraan semacam ini. Sepatutnya, suara perempuan didengarkan, sehingga kebijakan tersebut ramah terhadap perempuan,” kata Mauliana.

BACA JUGA : Catatan Denny Indrayana Usai Ribuan Izin SDA Dicabut Jokowi: Jangan Sampai Ditunggangi

Peserta mimbar demokrasi pun sepakat untuk mendorong agar peran para senator, khususnya mewakili Kalsel bisa bersuara lantang di Senayan, Jakarta.

Saat ini, peran dan kiprahnya anggota DPD RI masih tergolong minim, seperti membahas soal isu strategis terkait IKN, tidak disuarakan dengan lantang.

“Kalau anggota DPD lantang bersuara, pasti akan ada perhatian bagi Kalimantan Selatan,” begitu rekomendasi peserta diskusi publik.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.