Catatan Denny Indrayana Usai Ribuan Izin SDA Dicabut Jokowi: Jangan Sampai Ditunggangi

0

PENCABUTAN ribuan izin usaha pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini mendapat sorotan dari Besar Hukum Tata Negara, sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana.

DENNY memandang, jika tindakan pemerintah mencabut ribuan izin dengan semangat menegakkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 maka layak diapresiasi. Namun, ia juga mengingatkan jangan sampai pencabutan izin ini ditunggangi oleh oknum tertentu, sehingga hanya menjadi ajang tukar pemain.

“Pencabutan izin harus untuk menjaga kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita. Jangan ada kepentingan pemodal besar, kepentingan oligarki koruptif dalam kebijakan negara tersebut”.

BACA JUGA: Tidak Produktif, Ribuan Izin Minerba, Kehutanan, dan HGU Dicabut Jokowi

Menurut Denny, kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Sebab keberpihakan negara dalam pengelolaan sumber daya alam seringkali dipertanyakan. Sebut saja perubahan UU Minerba yang menjamin perpanjangan izin otomatis bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hal tersebut tentu sangat mengistimewakan perusahaan besar dibanding kepentingan rakyat. Beruntung, aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Tak Lagi Miliki Kewenangan Pertambangan, Dinas ESDM Kalsel Hanya Urusi Bidang Listrik

Latar belakang pemerintah melakukan pencabutan karena alasan banyaknya izin yang terbengkalai pun juga disoal. Pasalnya, terdapat perusahaan yang telah memenuhi aspek legalitas dan telah berproduksi, juga turut dicabut. “Jangan sampai perusahaan kecil yang tidak punya proteksi dari penguasa, yang sudah melalui proses berliku untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur perundang-undangan, menjadi korban,” ujar pendiri Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM ini.

“Jika pencabutan perizinan dilakukan dengan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk jika melanggar peraturan perundang-undangan, maka pihak yang dicabut izinnya dapat mengajukan gugatan pembatalan pencabutan tersebut ke pengadilan tata usaha negara. Oleh sebab itu, pencabutan ribuan perizinan ini harus sangat hati-hati dan sesuai prinsip good governance,” pungkas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.