Sikapi 2 Kali Insiden Jembatan Kalahien Ditabrak Tongkang, Dishub Barito Selatan Segera Terbitkan Larangan

0

FENDER dan tiang Jembatan Kalahien kembali dihantam tongkang batubara yang melintas di perairan Sungai Barito, Desa Kahalien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

USAI ditabrak tongkang Soekawati 303 yang sarat muatan batubara, ternyata giliran tongkang BG MHKL 8 ikut menabrak tiang jembatan penghubung tiga kabupaten; Murung Raya, Barito Utara, Barito  Timur dengan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Insiden tongkang menghantam bagian vital Jembatan Kalahien yang terjadi beruntun kurang dari 24 jam ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan, langsung bereaksi.

Dishub Barito Selatan menindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi dengan pihak syahbandar dan instansi terkait menyikapi insiden di Jembatan Kalahien.

BACA : Terulang Lagi, Tongkang Batubara Kembali Hantam Fender Jembatan Kalahien Di DAS Barito

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Barito Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Polres Barito Selatan, syahbandar dan lainya,” kata Kepala Dishub Kabupaten Barito Selatan, Daud Danda kepada awak media di Buntok, Kamis (2/2/2023).

Menurut dia, kesimpulan dari rapat koordinasi itu adalah mengevakuasi tongkang yang kandas selama sebulan terakhir. “Sebab, tongkang itu yang menyebabkan terjadinya tabrakan pada fender dan tiang Jembatan Kalahien,” kata Daud.

BACA JUGA : Selamatkan Pondasi, Ahli Intakindo Kalsel Sarankan Fender Jembatan Kalahien Segera Diganti

Dalam waktu dekat, Daud memastikan pihaknya akan menerbitkan larangan bagi aktivitas tongkang, rakit kayu/karet hingga pengangkut minyak sawit mentah (CPO), hingga permasalahan itu selesai.

“Jadi, kami akan segera mengeluarkan edaran untuk melarang bagi armada angkutan melintas di bawah Jembatan Kalahien. Kebijakan ini berlaku hingga suasana sudah kondusif,” kata Daud.

Menurut dia, operator atau pemilik kedua tongkang yang menabrak fender dan tiang Jembatan Kalahien segera dipanggil, guna diperiksa oleh pihak berwenang. Dalam hal ini, Polres Barito Selatan. “Kami minta pertanggungjawaban mereka atas insiden menabrak fender dan tiang Jembatan Kalahien,” tutur Daud.

BACA JUGA : Pertanyaan Publik; Ke Mana Program CSR untuk Masyarakat Sungai Barito?

Untuk diketahui, Jembatan Kalahien dengan bentang panjang 620 meter dan lebar 9 meter itu dibangun oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah dengan skema tahun jamak 2007-2010 berdana Rp 189 miliar. Hingga jembatan terpanjang kedua setelah Jembatan Kahayan di Palangka Raya ini diresmikan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang pada 25 November 2010 silam.(jejakrekam)

Penulis MK News/Digdo
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.