KETUA DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Provinsi Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi membuka data dugaan pencaplokan lahan milik warga oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Cabang Banjarmasin.
LAHAN milik Hartani seluas 1.890 meter persegi (m2) di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Telaga Biru (dulunya Kelurahan Teluk Dalam), Banjarmasin Barat, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 89, terdaftar dan diterbitkan pada 3 Agustus 1965.
Kemudian, dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Ari Prayoga Maskun yang ditandatangani pada 19 Agustus 2010.
Dugaan pencaplokan lahan milik warga ini, diungkapkan Anang Rosadi Adenansi terkait dengan proyek pembehasan lahan untuk area peti kemas Pelabuhan Trisakti di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin.
BACA : Topang Pembangunan Daerah, Pelabuhan Trisakti Terus Berbenah
“Anehnya, lahan milik warga bernama Hartani ini justru tidak dibayar oleh pihak PT Pelindo III Cabang Banjarmasin,” ujar Anang Rosadi Adenansi dalam jumpa pers di Banjarmasin, Jumat (3/2/2023).
Walau, menurut dia, perkara ini sudah bergulir di meja hijau hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Justru dalam putusan MA itu, Hartani dikalahkan atau ditolak.
“Hanya, pihak Pelindo tidak bisa menunjukkan patok atau batas tanah. Anehnya lagi, dari penguasaan hak pengelolaan lahan (HPL) ini adalah buku yang diterbitkan oleh BPN untuk hak penguasaan lahan bagi PT Pelindo III Cabang Banjarmasin justru tidak mencantumkan batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” beber Ketua LSM Mamfus Kalsel ini.
BACA JUGA : Pasar Ujung Pandang Terancam Digusur Demi Muluskan Bangun Terminal Tipe C Trisakti?
Mirisnya lagi, kata Anang Rosadi, justru perolehan hak atas tanah itu disebutkan karena merupakan tanah negara. Padahal, perolehan hak atas tanah itu malah dari program pembebasan lahan milik warga.
“Jadi, jelas bukan lahan milik negara. Ini jelas, ada dugaan pencaplokan tanah warga. Makanya, kami akan ajukan kembali masalah ini secara sengketa hukum (ligitasi) maupun non ligitasi dengan mengadu ke DPR RI dan Komnas HAM, agar masyarakat bisa dimediasi dan diadvokasi,” tegas putra mantan anggota DPR RI dari Golkar, Anang Adenansi ini.
BACA JUGA : Jangan Mengulang ‘Kegagalan’ Revitalisasi Pasar Batuah di Rencana Bangun Terminal Tipe C Trisakti
Apakah tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan menyodorkan bukti baru (novum) ke MA? Anang Rosadi mengatakan pihaknya tidak melakukan PK, walau punya bukti baru dalam perkara itu.
“Kami hanya melakukan tindakan persuasif, karena bagaimana pun negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan mengambil hak rakyat untuk kepentingan negara. Ini jelas terbalik posisinya,” kata mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB ini.
Anang Rosadi juga meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD bisa memberi atensi terhadap kasus yang dialami warga Banjarmasin ini.
BACA JUGA : Satgas Mafia Tanah Kejati Kalsel Bakal Lidik 1 Laporan Kasus Tanah di Kabupaten Banjar
“Kepada Menteri BUM Erick Thohir, karena menyangkut masalah BUMN, kami minta juga buka mata, buka hati dan melihat dan menelaah kasus dugaan pencaplokan lahan milik warga Banjarmasin. Jadi, kami minta Menteri BUMN bisa turun tangan,” kata Anang Rosadi.(jejakrekam)