Polres Tabalong Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Jembatan Timbang Pada Dinas Perhubungan

0

KEPOLISIAN Resort Tabalong tetapkan tersangka baru, dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong.

KAPOLRES Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, tersangka yang berinisial M berperan sebagai perantara atau makelar, dalam jual beli tanah untuk lokasi jembatan timbang yang dilaksanakan oleh Dishub Tabalong pada tahun 2017 lalu.

“Dalam hal ini tersangka menerima kuasa dari pemilik tanah dan menerimakan pembayaran dari Dinas Perhubungan senilai Rp 4,8 miliar lebih. Namun uang pembayaran tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepemilik tanah, hanya senilai Rp 2.916.275.000,” ujarnya kepada wartawan yang didampingi Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama, dalam jumpa pers yang bertempat di halaman Mapolres setempat belum lama tadi.

BACA: Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jembatan Timbang Tabalong Ditahan

Sedangkan kelebihannya senilai Rp 1.9 miliar lebih diduga disimpan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

Dan dalam hal ini, tersangka dikenakan pasal 71 ayat (1) Perpres nomor 17 tahun 2012, bukan pihak yang berhak serta tidak termasuk dalam seseorang yang boleh menerima kuasa dari pemilik tanah yang berhalangan hadir.

Berdasarkan hal tersebut, tersangka diamankan oleh kepolisian Tabalong karena diduga telah turut serta dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong.

Selain menahan tersangka M, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama M, dua lembar kuitansi uang pinjaman dengan total pinjaman sebesar Rp 490 juta dan surat pernyataan pelepasan atas tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Timbang Tabalong Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini pihak aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022, RN dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, tesangka RN divonis bebas berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya kasasi pada 6 April 2021, dan menyerahkan memo kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.

Namun, belum sempat dieksekusi RN sudah menghilang dan Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan DPO, serta berkoordinasi Kejaksaan Agung secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi, dan pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.