Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Timbang Tabalong Dituntut 7,5 Tahun Penjara

0

SIDANG kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah jembatan timbang yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong memasuki babak baru.

TERANYAR, bekas pejabat Dishub Tabalong atas nama Nuriadin Rahman yang menjadi terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam sidang virtual, Senin (8/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung, Syamsidar Monoarfa melalui Kasi Intel Kejari Tanjung, Hendriansyah mengatakan dalam agenda pembacaan tuntutan ini, terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurang masa tahanan.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar sebesar Rp. 300.000.000,- dan subsider pidana kurungan selama empat bulan,” katanya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jembatan Timbang Tabalong Ditahan

Tidak hanya itu, terdakwa tambahnya juga dibebankan pidana tambahan dengan membayar denda sebesar Rp. 50 juta.

Denda tersebut ungkapnya dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan terhitung sejak setelah putusan pengadilan atas perkara inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk disita, maka terdakwa akan mengganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA: Jembatan Timbang Mangkrak, Jalan Cepat Rusak

Setelah pembacaan tuntutan ini tambah Hendri, agenda selanjutnya adalag pledoi yang akan disampaikan oleh pihak terdakwa.

” Sidang pledoi ini akan diagendakan pada tanggal 15 maret 2021 mendatang,”ucapnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat (1) Jis pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Adapun dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp. 1.933.820.000. (jejakrekam)

Pencarian populer:Kasus tindak lidana korups proyek jembatan timbang dishub Tabalong
Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.