MLS Foundation Fasilitasi Pengurusan Hak Cipta Lagu Banjar Karya Maestro Anang Ardiansyah

0

SIAPA yang tak kenal dengan Anang Ardiansyah. Sang Maestro musik Banjar ini telah menciptakan sejumlah lagu yang cukup terkenal. Lagu yang cukup sering kita dengar adalah Paris Barantai yang kerap diputar pada hotel, bandara maupun even-even di daerah. 

UNTUK memberikan apresiasi kepada Anang Ardiansyah, MLS Foundation bersama Legalize.idn melakukan pengurusan hak cipta dan HAKI terhadap karya yang telah dihasilkan almarhum.

Pembina MLS Foundation yakni HM Lutfi Saifuddin menyebut semua yang diberikan ini adalah sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Alm. H Anang Ardiansyah yang semasa hidupnya telah banyak berkarya namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya.

BACA : Guru Besar Antropologi UGM Sebut Anang Ardiansyah Adalah Orang Yang Sangat Brilian

“Penghargaan kepada hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yang mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya,” ucap Politisi Partai Gerindra ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini pun menyebut, Sesuai peraturan yang berlaku bagi pencipta yang telah meninggal dunia maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta langsung kepada ahli waris. Namun dalam keterangan yang terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya yang telah meninggal dunia tersebut.

Legalize.idn yang berkantor di Komplek Perumahan Hayati Residence Blok B No. 1 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, yang dipimpin M Azmi Saifuddin menyatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan pentingnya Hak Cipta dan siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalimantan Selatan.

BACA JUGA :  Digarap 10 Tahun, Perjalanan Maestro Anang Ardiansyah Terekam Dalam Biografi ‘Abah Raja Ai’

Ia mengatakan dikarenakan H Anang Ardiansyah sudah tiada, maka untuk menjaga kepemilikan dan hak dari pencipta serta ahli waris, pihaknya melakukan perlindungan Hak Cipta lagu tersebut  yang diterima ahli waris yakni H. Riswan

“Dalam Proses pendaftaran hak cipta, kami juga secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan Legalize.IDN, kantor Konsultan Hukum kami, Yang melakukan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta ini,” ucap M Azmi Saifuddin.  

BACA LAGI : : Menembus Batas Karya Sang Maestro Dalam Biografi Anang Ardiansyah

Sekadar diketahui dalam proses pengajuan dilakukannya Pendaftaran Hak Cipta ini, lagu tersebut hanya dapat didaftarkan dengan syarat KTP, NPWP, dan email yang valid. Dikarenakan Alm H Anang Ardiansyah sudah meninggal beberapa tahun lalu, maka proses pendaftaran dan legalitas administrasi kami serahkan kepada ahli waris yakni H Riswan.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau, kami juga mencantumkan deskripsi ciptaan dalam proses pendaftaran yakni “Lagu Daerah Kalsel & Suku Banjar Ciptaan Alm. H Anang Ardiansyah” yang dapat dilihat langsung seluruh dunia dan masyarakat Indonesia bahwa Lagu Paris Barantai yang dimana data kepemilikan dan ciptaannya adalah ahli waris beliau namun tetap kami nyatakan dan umumkan bahwa ini adalah hasil karya dan ciptaan Sang Maestro H. Anang Ardiansyah,” pungkas Azmi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/16/mls-foundation-fasilitasi-pengurusan-hak-cipta-lagu-karya-anang-ardiansyah/
Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.