PENGELOLA Yayasan Munazama Kafalah Al-Yatim Banjarbaru ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru sebagai tersangka atas tindakan dugaan penganiayaan terhadap 6 anak yatim.
HAL ini disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhri Muhammad, Sabtu (14/01/2023).
“Tersangka SJ, sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Banjarbaru,” ujarnya kepada jejakrekam.com.
Untuk motifnya, Iptu Zuhri menerangkan tersangka SJ diketahui melakukan pembinaan dengan cara yang berlebihan, sehingga mengarah pada tindak penganiayaan terhadap 6 anak panti asuhnya.
“Pembinaan yang dilakukan tersangka berlebihan, sehingga mengarah kepada kekerasan, dan tindakan ini dilakukan tersangka berulang ulang dan hampir setiap hari,” bebernya.
Dari visum yang sudah dilakukan, Iptu Zuhri bilang hasilnya benar mengarah pada tindakan penganiayaan terhadap 6 anak yayasan tersebut.
BACA JUGA : Â Aniaya 6 Anak Yatim, Pengelola Yayasan Munazzama Kafallah Berurusan Dengan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Yayasan yang berlokasi di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos dipasang garis polisi akibat adanya laporan dari masyarakat terkait penganiayaan terhadap 6 anak yatim.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru, Sri Lailana mengatakan, saat ini para korban telah dipindahkan ke panti asuhan lain, guna mendapatkan tempat aman dan perlindungan.(jejakrekam)