Sulit Diajak Bicara Hingga Berbadan Kurus, Kondisi Anak Korban Penganiayaan di Yayasan Munazama Kafalah Memprihatinkan

0

KASUS dugaan penganiayaan anak di Yayasan Munazama Kafalah Al-Yatim Banjarbaru terus bergulir. Saat ini, pihak Kelurahan Mentaos berhasil mengeluarkan lima orang anak asuh yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengelola panti.

“ADA empat anak yang dikeluarkan dari panti, satu anak dikembalikan ke orang tuanya, dan satu anak lagi masih tahap pencarian karena anak tersebut diantar pengasuh panti ke panti lain dengan alasan anak tersebut nakal,” ucap Lurah Mentaos, Zulhulaifah pada awak media, Jumat (13/1/2023).

Sebelumnya, kabar dugaan penganiayaan anak terkuak  ketika satu orang anak asuh berhasil melarikan diri.

BACA : Aniaya 6 Anak Yatim, Pengelola Yayasan Munazzama Kafallah Berurusan Dengan Polisi

Berdasar keterangan Lurah Mentaos Zulhulaifah menyebut, kondisi anak panti tersebut memprihatinkan. Kebanyakan dari mereka sulit untuk diajak bicara.

“Dari mental, mereka kelihatan kondisinya sedang tertekan badan mereka juga kurus. Ada beberapa anak yang mengaku tidak diberi makan dengan embel-embel sedang puasa Senin-Kamis,” bebernya.

Zulhulaifah menyebut, lima anak asuh telah menyelesaikan proses visum di rumah sakit hari ini. Dan saat ini pihak kelurahan tengah mencari panti asuhan pengganti yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru.

BACA JUGA :  Ada Temuan Tambang Ilegal, Kapolda Kalsel Perintahkan Kapolres Banjarbaru Segera Bertindak

Walaupun telah mendapat panti asuhan pengganti, Zulhulaifah memastikan anak-anak masih berada di bawah pengawasan dinas terkait. Adapun terkait hasil visum, Zulhulaifah belum berani menyebut pasti.

“Mengenai hasil visum, kita tunggu keterangan pihak kepolisan maupun dinas perlindungan anak untuk menanggapi hal tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, perihal izin yayasan, berdasar informasi yang dihimpun rupanya izin sudah berakhir pada bulan September 2022 lalu alias sudah kadaluwarsa.

BACA LAGI : Kebakaran Di Kuin Utara Hanguskan 8 Rumah Dan Telan Satu Korban Jiwa

“Perizinan panti sudah mati sejak empat bulan terakhir,” ucap Babinsa Kelurahan Mentaos, Pelda Hery S.

Atas hal itu, kelurahan ambil sikap meminta pengelola panti untuk melakukan pendataan uang sumbangan dalam empat bulan terakhir.  “Jika tidak ada pendataan, maka bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli),” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.