54 Pjs Kepala Desa di Tanbu Terima SK

0

SEBANYAK 54 Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerima Surat Keputusan (SK) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanbu.

SK Pjs Kepala Desa diserahkan Bupati Abah HM Zairullah Azhar diwakili Kepala Dinas PMD Samsir.

Bupati Abah Zairullah Azhar dalam arahannya berharap agar yang mendapatkan amanah sebagai Pjs Kepala Desa (Kades) melaksanakan tugas dengan baik. “Setelah mendapatkan SK agar menyesuaikan diri, serta melakukan silaturahmi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda setempat,” ucapnya.

BACA JUGA: Sekda Tanbu Hadiri Deklarasi Desa Open Defecation Free

Ia berpesan, agar Pjs Kepala Desa (Kades) wajib mengetahui jumlah warga tidak mampu, janda tua, jompo, lansia, dan lainnya yang berhak mendapatkan perhatian pemerintah.

Kepala PMD Tanbu, Samsir mengakui, Bupati Abah Zairullah Azhar telah menandatangi SK Pjs Kepala Desa (Kades), sebanyak 54 desa memiliki Pjs Kepala Desa (Kades), dan telah berakhir masa jabatan pertanggal 31 Desember 2022.

Mereka Pjs Kepala Desa tersebut diisi oleh ASN. Sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades. Disebutkan, Kepala Desa (Kades) yang berakhir jabatannya, dan diisi oleh ASN di wilayah Tanah Bumbu, yang ditunjuk bupati.

BACA JUGA: Hj. Wahyu Windarti Lantik 4 Ketua PKK Kecamatan di Tanbu

Pjs Kepala Desa (Kades) bertugas mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebanyak 54 desa, serta mensosialisasikan tahapan Pilkades, dan pada hari H pelaksanaannya digelar tanggal 18 Maret 2023 untuk gelombang pertama. Sedang Pilkades gelombang kedua sebanyak 57 desa terdiri 49 desa dan 8 desa Baru Defenitif.

“Total pelaksanaan Pilkades 2023 sebanyak 111 desa,” tandasnya.

Penyerahan SK Pjs Kepala Desa (Kades) dihadiri Kepala Dinas PMD dan jajarannya, seluruh Camat dan Pjs Kepala Desa. (jejakrekam)

Cek Artikel dan Berita lainnya di Google News

Penulis Asyikin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.