Ramai di Medsos, JPO Banjarbaru Dua yang Baru Diresmikan Sudah Dilintasi Kendaraan Roda Dua

0

DITENGAH euforia masyarakat menyambut gembira kehadiran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru Dua, rupanya ada sebuah akun yang memposting foto nyeleneh dan menggemparkan masyarakat Banjarbaru.

BAGAIMANA tidak, di dinding facebook akun “Supianhadi” memposting foto nampak ban motor kendaraan roda dua berwarna merah yang mencoba menaiki bagian awal di tangga jalur penyandang disabilitas dengan menulis “Nyeberang JPO Dulu Mau Ngisi Bensin..🤣🤣🤣🤣”.

Meski hanya sesaat dan segera dihapus, postingan tersebut sempat menyulut perhatian pengguna facebook lainnya. Seperti komentar pengguna bernama Icha Icha. “jgn kaya itu julak masih hanyar lg, sian urang be’kudakan rigat lantainya” tulis akun Icha Icha.

BACA : Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Ingatkan Fungsi Utama JPO Bukan Untuk Objek Wista

Sementara itu, dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengungkap jika postingan yang diunggah tersebut memang benar dan sempat viral di lini masa salah satu media sosial sehingga menjadi sorotan dari berbagai pihak.

“Kami sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, JPO yang seyogyanya dipergunakan bagi para pejalan kaki untuk menyeberang malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tentunya hal ini sangat membahayakan bukan saja bagi para pengguna JPO tapi juga para pengendara di bawah dan dirinya sendiri,” ucapnya.

Tajudin juga mengatakan bahwa pihak Kepolisian telah mengantongi identitas dari pria pengunggah postingan tersebut.

BACA JUGA :  Diresmikan Walikota, JPO Banjarbaru Dua Bakal Dilengkapi Kamera CCTV

“Nantinya akan kami panggil ke Polres untuk dimintai keterangan dan juga kita gali motif yang melatarbelakangi aksi maupun postingan dari pria itu, yang jelas ia sudah melanggar ketentuan hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas,” tambahnya.

Sekadar informasi melanggar ketentuan hukum seperti yang tercantum di UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, lantaran tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda di Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2).

Dalam Pasal 106 ayat (2), tertulis “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda”.

Dalam Pasal 284 tertulis Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/07/ramai-di-medsos-jpo-banjarbaru-dua-yang-baru-diresmikan-sudah-dilintasi-kendaraan-roda-dua/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.