Gali Kolam Ikan, Penemuan Benda Diduga Peluru Meriam Sisa Perang Bikin Heboh Desa Tanjung Harapan

0

PENEMUAN benda besi bulat yang diduga proyektik atau peluru meriah sisa zaman perang, menghebohkan warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

BENDA yang diduga merupakan peluru meriam sisa perang itu pertama kali ditemukan oleh tiga warga Desa Tanjung Harapan pada Rabu (4/1/2023) pagi, sekira pukul 11.00 Wita.

Saat itu, Subroto (70 tahun) bersama Zainal Arifin (43 tahun) dan Sutrisna (53 tahun) tengah bekerja menggali tanah untuk pembuatan kolam ikam di belakang rumah warga.

Kolam ikam itu milik H Rajudin, warga Desa Tanjung Harapan RT 02. Saat menggali tanah pada kedalaman kurang lebih 1,5 met3er, tiba-tiba cangkul Zainal Ariffin berbunyi cukup nyaring, seperti terbentur sebuah benda dari besi.

BACA : Markas Baru Polsek Alalak dan Polsek Cerbon Diresmikan Kapolda Kalsel

Alangkah terkejutnya, Zainal Ariffin bersama rekannya saat mengangkat besi bulat itu karena terbilang cukup berat. Besi bulat itu seberat 13,2 kilogram dengan diameter kurang lebih 17 centimeter.

Atas penemuan benda itu, Subroto, Zainal Arifin dan Sutrisna berinisiatif melaporkannya ke Kepala Desa Tanjung Harapan, Suryandi. Kemudian, benda yang ditemukan di rumah H Rajudin pada Kamis (5/1/2023).

BACA JUGA : Pilih Tinggal di Kampung Berangas, Hikayat Pangeran Bagalung; Leluhur Orang Alalak (2)

Mendapat laporan dari Kepala Desa Tanjung Harapan, Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani bersama personelnya mendatangi ke lokasi pada Kamis (5/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wita. Petugas kepolisian pun mengecek langsung benda yang ditemukan dalam bekas galian kolam ikan itu di atas pematang.

“Benda bulat itu diduga kuat adalah proyektil atau peluru Meriam pada zaman perang. Saat ini, benda itu telah diamankan di Kantor Desa Tanjung Harapan,” kata Kapolsek Alalak, Iptu Syahminan Rizani dalam keterangannya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.