Jalankan Putusan MK, Walhi: Sepatutnya Pemerintah Terbitkan Perppu Batalkan ‘UU Cilaka’

0

USAI dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat pada 25 November 2022, ternyata disiasati pemerintah pusat dengan menerbitkan belied baru.

RESMI Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut putusan MK.

Dalam keterangan pers di Kantor Presiden di Jakarta, Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan perppu itu.

Menko Airlangga menyebut bahwa ketua DPR RI sudah terinformasi mengenai Perppu Cipta Kerja mendasarkan pada putusan MK Nomor 38/PUU/7/2019, seperti dikutip dari cnbc.indonesia.com.

Reaksi pun datang dari Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi). Melalui Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menegaskan dari awal organisasinya menolak UU Cipta Kerja atau UU Cilaka (versi Walhi) dari draft hingga disahkan oleh DPR RI.

BACA : Dukung IDI, DPRD Kalsel Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

“Dalam UUD 1945, Pasal 22 ayat (1) disebutkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang,” kata Kisworo kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (30/12/2022).

Menurut dia, selain itu MK sudah sudah memutuskan bahwa UU Cilaka adalah Inskontitusional, sepatutnya Presiden menerbitkan Perppu adalah cara konstitusional yang efektif untuk membatalkan UU Cipta Kerja dengan cepat.

“Apalagi NKRI sebelum adanya aturan terbaru jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan juga tidak menganut sistem omnibuslaw,” tutur sarjana hukum lulusan STIH Sultan Adam ini.

BACA JUGA : Soal Kebijakan Limbah Omnibus Law, Walhi Tuding Pemerintah Tunduk pada Pasar

Menurut Kisworo, adanya kegentingan yang memaksa sebagai syarat diterbitkannya Perppu sebenarnya dari awal sudah terpenuhi.

“Seperti yang kita ketahui dan lihat bersama bagaimana proses pembentukan UU Cilaka ini yang sarat kepentingan. Di masa pandemi (Covid-19), minimnya partisipasi publik, bahkan setelah disahkan ada salah ketik dan mendapat penolakan oleh banyak pihak,” tutur aktivis lingkungan senior Kalsel ini.

BACA JUGA : Saling Dorong di Aksi Tolak Omnibus Law, Satu Mahasiswa Diamankan

Cak Kiss-sapaan akrab Kisworo mengungkapkanya adanya gejolak penolakan yang meluas hampir di seluruh Indonesia, aparat yang represif bahkan menimbulkan banyak korban lagi.

“Bahkan, ada penolakan beberapa pemerintah daerah termasuk Kalsel. Seharusnya sejak awal dapat menjadi acuan bagi Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cilaka,” tegas Cak Kiss.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.