Warga Tanah Bumbu Kedapatan Bawa Sabu Oleh Satlantas Polres Banjar

0

UNIT Patwal Satlantas Polres Banjar berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MN, yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

PELAKU sebelumnya sedang mengemudikan sebuah mobil warna putih dengan nomor polisi DA 1538 ZL. Kemudian saat digeledah, di dalam mobil terseebut ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 93,84 gram, plastik klip 2,30 gram jadi berat bersih sabu-sabu 91,54 gram, dan sebuah HP android.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas IPTU Suwarji membenarkan terkait penangkapan seorang laki-laki tersebut. “Benar bahwa Unit Patwal Satlantas Polres Banjar, telah mengamankan seorang laki-laki MN (34 tahun). Dia tertangkap tangan karena melawan hukum, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1,” ucapnya.

BACA: Temukan 14 Paket Sabu, Polres Banjar Amankan Tiga Tersangka

Warga Gang Rawa-Rawa, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap oleh anggota yang berpatroli. “Melihat mobil warna putih yang parkir di pinggir jalan, anggota Satlantas yang menghampiri mobil tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan 1 bungkus plastik hitam yang diduduki oleh pengemudi MN. Di dalamnya terdapat plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu sabu,” bebernya.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke pos 901 Gambut, selanjutnya dibawa lagi ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 (2), dan pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 25 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.