Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

0

DIDUGA melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, SH (49) diamankan Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, setelah dilaporkan Ng (42) warga Kecamatan Satui Tanbu. 

KAPOLRES Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto, mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

“Menurut keterangan saksi, korban menyampaikan dirinya dilecehkan ayah tiri,” ucap AKP Saryanto, Selasa (6/12/2022). 

BACA JUGA: Terdampak Kenaikan Harga BBM, Polres Tanbu Peduli Bagi Sembako

AKP Saryanto, menambahkan, petugas kepolisian setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanbu langsung bergerak mengamankan diduga pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya, dengan melecehkan korban sebanyak 5 kali.

Sejumlah alat bukti, 1 pasang baju tidur warna merah maron tanpa merk, 1 lembar kaos dalam / tengtop warna hitam, 1 lembar celana leging Panjang warna hitam, 1 lembar BH warna biru tua, dan 1 lembar celana dalam warna biru muda. 

BACA JUGA: Jajaran Polres Tanbu Urai Kemacetan di Lokasi Jalan Longsor Satui Barat

“Barang bukti dan alat bukti sudah kita sita, dan pelaku pun kini diamankan di Polsek Satui,” tutur AKP Saryanto.

Ancaman hukum yang menjerat yakni dalam Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.