Tikam Korban Pakai Pisau Hingga Meninggal, WI Diamankan Polisi Saat Berada Di Rumah Orangtuanya

0

SATRESKRIM Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan seorang pria berinisial WI alias Wahyu Kunat (45 tahun) warga Pangkalan, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jumat (2/12/2022) malam.

DIAMANKANNYA WI ini karena diduga telah melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, WI ini diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Korban yang dianiya pelaku ini meninggal dunia pada Jumat (2/12/2022) setelah sebelumnya sempat dirawat intensif di RS Pertamina,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

BACA: Cekcok Jual Beli Kebun Karet, Pemilik Kebun Lukai Calon Pembeli dengan Sebilah Parang

Kejadian yang berawal pada Senin (28/11/2022) siang tersebut, melibatkan 5 orang yaitu MH (38 tahun), AK (28 tahun), AL (35 tahun), SN (40 tahun) dan WI (45 tahun). Dimana ke 5 pria tersebut sama-sama tinggal di Pangkalan, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Menurut keterangan pelapor AL yang juga salah satu korban, saat itu dia sedang jaga parkir di depan IGD Puskesmas Murung Pudak, mendengar teriakan ‘sudah..sudah..’, dirinya langsung mencari asal suara dan setelah dilihat ternyata korban MH dalam keadaan terkapar bersimbah darah,” ucapnya.

Korban MH ini ditusuk oleh pelaku WI menggunakan pisau dan mengenai bagian dada dan leher. Melihat kejadian tersebut pelapor dan adiknya AK langsung mengambil kayu dan besi rangka tempat sampah dan memukulkan ke pelaku WI. Namun WI mengayunkan pisau yang dibawanya dan mengenai AL di bagian lengan yang mengakibatkan luka robek dan AK mengalami luka di pipi kanan dan luka robek leher.

“Korban SN (selaku kakak) melihat dan melerai dengan memukul pelaku WI, hingga WI terjatuh dan dipukuli oleh pelapor AK dan SN, hingga dilerai oleh warga,” jelasnya.

Kejadian perkelahian ini sendiri berawal saat saksi perempuan berinisial MS akan mengantri gas 3 Kg di pangkalan gas H Udin, di simpang 4 Pasar Lama, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Namun oleh pelaku WI, saksi MS dilarang untuk mengantri tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Pembunuhan di Hikun Tanjung Berawal dari Adu Mulut

“Korban MH yang melihat saksi MS pulang lalu menanyakan kenapa tidak mengantri dan dijawab MS dilarang oleh pelaku WI. Kemudian korban MH menghampiri pelaku WI yang kebetulan lewat dengan maksud untuk menanyakan kenapa MS dilarang mengantri gas 3 Kg, tetapi pelaku WI yang sebelumnya memang sudah menyiapkan belati langsung menyerang korban MH,” ucap Aipda Yudha.

“Akibat kejadian tersebut, korban AK, AL dan SN mengalami luka dan dirawat di Puskesmas Murung Pudak. Pelaku WI dirawat di RS H Badaruddin Kasim, sedangkan korban MH kritis sehingga dirujuk ke RS Pertamina Murung Pudak.

Oleh pihak medis RS Pertamina, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (2/12/2022) sore dan dimakamkan pada sabtu (3/12/2022).

Pelaku WI disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.