Hadapi Politik Uang di Pemilu 2024, Akademisi ULM Sarankan Bawaslu Bisa Dekati Ulama

0

KEGIATAN Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dihelat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menghadirkan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat, Varinia Pura Damayanti.

MENGANGKAT tema Demokrasi dan Kepemiluan, Varinia Pura Damayanti menyebut perihal politik uang atau kegiatan yang kerap dilakukan pasangan calon untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,

Varinia meminta Bawaslu Banjar mencegah terjadinya politik uang pada saat pemilu secara serentak pada Februari 2024 mendatang. Salah satunya dengan cara mendekati ulama.

BACA : Ungkap 72 Persen Persepsi Publik Kalsel Tergoda Politik Uang, Rifqi : Bikin Politisi Baik Putus Asa!

“Salah satu caranya misalnya Bawaslu harus mendekati para ulama. Karena politik uang ini jangan hanya dipersepsikan bahwa kita menerima amplop maka itu di anggap haram,” tuturnya.

Karena menurut Varinia, politik uang bentuknya tidak hanya imbalan uang saja melainkan banyak hal.  “Misal dijanjikan membuat pesantren itukan politik uang juga,” lanjutnya

Dengan begitu, Varinia menegaskan peran ulama sangat penting untuk turut serta memberi contoh yang baik. “Artinya Politik uang bukan hanya menerima amplop, makanya saya sebutkan Bawaslu harus pendekatan penting kepada stakholder tadi khusunya kepada para pemuka agama,” kata, 

BACA JUGA :  Bukan Menakuti Masyarakat, Pakar Hukum ULM Sebut Politik Uang Sumbernya dari Peserta Pilkada

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajerie Tamzidillah menyampaikan regulasi peraturan bawaslu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dimana dari diskusi terbuka tadi, regulasi sudah matang dan sesuai perundang-undang. Namun disini dalam rangka penerapannya yang sering berbenturan dengan kepentingan berbagai pihak. Seperti money politik, hingga netralitas,” ucapnya.

BACA JUGA : Itjima Ulama ke-6 Hasilkan 25 Fatwa, Politik Uang Haram dan Definisi Perzinahan Diperluas

Fajeri menegaskan apabila bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Banjar menemukan atau mendapat laporan adanya pelanggaran baik pelanggaran administratif; kode etik penyelenggara pemilu; tindak pidana pemilu; dan pelanggaran hukum lain terkait dengan penyelenggaraan pemilu, pihaknya akan meneliti, mengkaji, memutuskan dugaan pelanggaran temuan maupun laporan.

BACA JUGA : Pakar Hukum ULM Sebut Politik Uang Bisa Dipakai Bayar Pemilih agar Tak Mencoblos ke TPS

“Setelah diteliti dan dikaji dan ia terbukti melakukan pelanggaran, bawaslu dapat menggugurkan calonnya sekalipun,” tegas mantan Ketua Senat Mahasiswa FKIP Unlam ini.

Meski begitu, Fajeri berharap berkaca pemilu sebelumnya, di Bawaslu Kabupaten Banjar yang pernah menangani pidana pemilu penyelenggara, netralitas ASN, hingga sengketa bawaslu, semua itu tidak terjadi lagi.  “Paling tidak minimalisir pelanggaran di pemilu 2024 mendatang,” bebernya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/varinia-pura-damayanti/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.