Polsek Montallat Amankan Pelaku Penganiayaan

0

KEPOLISIAN Sektor Montallat telah mengamankan pelaku penganiyaan dengan barang bukti parang yang diduga digunakan melakukan penganiayaan, sehingga korban mengalami beberapa luka di tubuh.

KAPOLSEK Montallat IPDA Udung mengatakan, waktu kejadian Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Pepas, Kecamatan Montallat, telah terjadi penganiyaan, Kamis (10/11/2022)

Menurut Udung, Dimas Setiono (23 tahun) adalah pelaku yang juga warga setempat telah berhasil diamankan, setelah korban Rema Faisal melaporkan kejadian ini.

BACA: Pemuda di Teweh Selatan Aniaya Seorang Warga Desa Trinsing hingga Tewas

Sebelum kejadian penganiayaan, korban dan pelaku secara bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. Kemudian terjadi selisih faham antara mereka hingga terjadi keributan dan saling cekik. Namun pertengkaran tersebut dilerai oleh beberapa teman yang pada waktu peristiwa kejadian di sekitar lokasi.

Pelaku sempat mengajak korban pulang, tapi tidak dihiraukan oleh korban. Tidak lama kemudian saat korban duduk bersama tiga orang temannya pelaku datang kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku mengayunkan parang ke arah korban sebanyak lebih dari lima kali yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat sesaat setelah kejadian.

BACA JUGA: Dikeroyok Teman Akibat Sering Menghilang Dan Ingkar Janji

Sesuai prosedur penanganan tindak pindana, korban dirawat dan diobati serta divisum di UPT Puskesmas Tumpung Laung II.

Kemudian lanjut Udung, anggota segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku sesuai surat perintah. Kurang dari 1 jam setelah menangani korban anggota Polsek Montallat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Pelaku kita tangkap di belakang rumahnya dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang yang terlepas saat melakukan tindak pidana. Dan pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan,” pungkas Udung.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.