Bawa Sajam Tanpa Ijin, Seorang Warga Terjaring Razia

0

UNIT Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil menjaring seorang warga SU (34 tahun), yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin, saat razia patroli rutin di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (4/11/2022) pukul 19.30 Wita.

KAPOLRES Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa, membenarkan, telah mengamankan warga HST tersebut.

BACA JUGA: Budak Narkoba Bernyanyi Seret Oknum Polisi Polres Tanbu Ternyata Jadi Pengedar Sabu

“Kita amankan diamankan di Polsek Angsana, ”  ucap I Made, Sabtu (5/11/2022).

Barang bukti yang berhasil disita 1 buah sajam jenis mandau dengan panjang 56 cm, lebar 3,5 cm lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu. “Kini terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.