Silakan Ajukan Bukti, Pemprov Kalsel Tak Takut Digugat soal Sengketa Lahan Kebun Raya Banua

0

SENGKETA kepemilikan lahan di Kebun Raya Banua, di Jalan Aneka Tambang, Cempaka, Banjarbaru yang digugat oleh Law Firm Kalimantan milik almarhum Kursani, direspons oleh Pemprov Kalsel.

MELALUI Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Bambang Eko Mintharjo mengakui hingga saat ini belum menerima gugatan yang dilayangkan oleh Kantor Pengacara Law Firm Kalimantan.

“Saat ini belum ada informasi gugatan. Mungkin nanti kalau sudah masuk, kita di Biro Hukum akan mengikuti langkah-langkah sesuai aturan. Sehingga kalau memang ada gugatan dan mereka bisa mengajukan bukti, akan kita akui berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Bambang Eko Mintharjo kepada jejakrekam.com saat ditemui di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Senin (31/10/2022).

BACA : Tak Bayar Ganti Rugi Lahan Kursani Masuk Area Kebun Raya Banua, Pemprov Kalsel Diancam Digugat

Selama ada bukti yang kuat bahwa Pemprov Kalsel menggunakan tanah milik almarhum Kursani dan belum membayarkan ganti rugi sejak 2006 berdasar putusan pengadilan, Bambang menyampaikan jajarannya akan melaksanakan apa yang diputuskan oleh hakim.

Jika gugatan soal tanah milik almarhum Kursani yang belum dibayar telah dilayangkan ke pengadilan, Bambang mengakui dengan begitu status kepemilikan lahan menjadi lebih jelas. Sehingga, Pemprov Kalsel dapat membayar ganti rugi tepat sasaran.

BACA JUGA : Raperda Kebun Raya Banua Rampung Difinalisasi

“Kalau pengadilan memutuskan status lahan milik seseorang, kita bayarnya langsung kepada yang bersangkutan. Karena sebelumnya juga banyak yang datang mengklaim tanah area kegubernuran,” kata Bambang.

Disinggung perihal pembayaran lahan yang digugat, Bambang mengatakan harus dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD Provinsi Kalsel.

“Pembayaran ganti rugi harus sesuai dengan pos-pos yang ada. Tidak mungkin putusan hari ini, langsung kita bayarkan,” ucapnya.

BACA JUGA : Kebun Raya Banua Simpan Koleksi 8.000 Flora Meratus

Diberitakan sebelumnya, lahan milik warga bernama alm.Kursani yang masuk area Kebun Raya Banua di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, ternyata tak kunjung selesai pembebasannya oleh Pemprov Kalsel.

Diungkap oleh pengacara Law Firm Kalimantan, Andri Ariyanto selaku kuasa hukum almarhum Kursani, menyampaikan luas tanah milik kliennya seluas 10.030 m² dengan bayaran yang belum diganti oleh Pemprov Kalsel segede Rp 15.045.000.000.

Tanah milik kliennya tersebut juga telah digunakan, dimanfaatkan dan dikomersilkan selama kurun waktu kurang lebih 16 tahun hingga sekarang.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.