Tak Bayar Ganti Rugi Lahan Kursani Masuk Area Kebun Raya Banua, Pemprov Kalsel Diancam Digugat

0

LAHAN milik warga bernama Kursani yang masuk area Kebun Raya Banua di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, ternyata tak kunjung selesai pembebasannya oleh Pemprov Kalsel.

FAKTA ini diungkap kuasa hukum Kursani, Anrdri Ariyanto bersama rekan dari Kantor Pengacara Law Firm Kalimantan (LFK) dalam jumpa pers di Banjarbaru, Jumat (28/10/2022).

Untuk diketahui, Kebun Raya Banua berdiri atas lahan seluas 100 hektare, dirancang melalui Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 041/2012 pada 1 Juni 2012 dengan rancangan oleh Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan dan diresmikan oleh GUbernur Sahbirin Noor pada 8 Desember 2016.

Ternyata, Kebun Raya Banua yang mengoleksi lebih dari 700 jenis atau 6.152 spesies tanaman dengan tiga zonasi; buah dikotil, zona atsiri dan tanaman obat itu, masih menyisakan masalah lahan kepemilikan warga yang belum dibayar ganti ruginya, saat pembebasannya.

BACA : Raperda Kebun Raya Banua Rampung Difinalisasi

“Pemprov Kalsel patut diduga kuat telah melalaikan hak dan kewajibannya atas lahan milik klien kami, Kursani sejak 2006 silam hingga sekarang,” ucap Andri Ariyanto.

Sebagai upaya hukum, Andri mengatakan langkah menggugat ke pengadilan dilakukan pihaknya. Sebab, upaya non ligitasi dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan justru menemui jalan buntu.

BACA JUGA : Upaya Lestarikan Lingkungan, Pemprov Kalsel Galakan Program Satu Juta Pohon

“Gugatan hukum ini bukan perihal kalah menang, tetapi kami memberikan pemahaman kepada Pemprov Kalsel agar mereka memahami dan peduli bahwa persoalan tanah tersebut wajib diselesaikan,” tutur pengacara berambut gondrong ini.

Andri Ariyanto (kanan) bersama rekan usai junpa pers soal lahan milik kliennya yang masuk area Kebun Raya Banua. (Foto Sheilla Farazela)

Andri mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan Humas Pemprov Kalsel, hingga ada klaim sepihak jika lahan milik Kursani sudah masuk area Kebun Raya Banua.

“Anehnya, hingga saat ini, Pemprov kalsel tidak bisa menganggarkan untuk pembebasan lahan tersebut di Kelurahan Palam, Cempaka, Banjarbaru itu. Padahal, jelas alas hak lahan yang masuk Kebun Raya Banua adalah milik klien kami,” tegas Andri.

BACA JUGA : Menjaga Tanaman Endemik Kalimantan dari Kepunahan

Menurut dia, sebelum ada putusan inkracht dikeluarkan pengadilan, itikad baik Pemprov kalsel masih ditunggu guna menyelesaikan masalah lahan kliennya.

“Makanya, kami segera menggugat secara perdata Pemprov Kalsel ke Pengadilan Negeri Banjarbaru sebagai tergugat. Kemudian, DPRD Kalsel, Mendagri, KPK hingga Presiden RI juga bisa jadi turut tergugat. Ini demi mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Andri.

BACA JUGA : Nonbar A Forest of Fortune, Walhi Ungkap Kalsel Sudah Darurat Bencana Ekologis

Ada dua solusi ditawarkan Andri dan rekan kepada Pemprov kalsel agar segera membayar ganti rugi segede Rp 15.045.000.000 atas luas tanah 10.030 m² milik Kursdani.

“Jika ternyata, Pemprov Kalsel tak bisa membayar ganti rugi, maka harus mengembalikan tanah kepada ahli waris Kursani dan wajib membayar sewa tanah sebesar Rp. 1.920.000.000 atas tanah yang telah digunakan, dimanfaatkan dan dikomersilkan selama kurun waktu kurang lebih 16 tahun hingga sekarang,” papar Andri.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.