Raperda Kebun Raya Banua Rampung Difinalisasi

0

RANCANGAN peraturan daerah (Raperda) Kebun Raya Banua yang digodok DPRD Kalsel telah selesai difinalisasi dan selangkah lagi dapat diimplementasikan sesuai harapan kebutuhan.

PERDA yang akan memayungi rencana pengembangan kawasan seluas 100 hektar yang berlokasi di perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru itu, nantinya diharapkan dapat menjadi wahana edukasi, penelitian, jasa lingkungan sekaligus ikon pariwisata di Kalimantan Selatan.

BACA : Pansus Ingin Posisi Kebun Raya Banua Jelas Termuat Dalam Perda

“Kita berharap payung hukum ini berguna baik dari segi pengelolaan, pemanfaatan juga upaya pelestarian,” ujar Kepala UPT Kebun Raya Banua Kalsel, Agung Sriyono, usai rapat finalisasi raperda bersama di ruang Komisi III DPRD Kalsel, Senin (2/3/2020).

Menurut dia,  Pemprov Kalsel pada tahun 2020 ini mengalokasikan anggaran sebesar 5 Miliar untuk pengembangan Kebun Raya Banua tersebut. Sementara ini lanjutnya, terdapat 12 macam koleksi antara lain, tanaman monokotil dan dikotil, anggrek, kantung semar, tanaman kayu, serta tanaman obat. Kesemua tanaman yang ada rencananya akan dikembangkan.

BACA JUGA : Pemprov dan DPRD Kalsel Godok Perda Kesehatan Hewan Ternak

Agung menjelaskan, anggaran untuk pengembangan pembangunan Kebun Raya Banua dari tahun ke tahun cenderung naik, yang berarti pemerintah daerah mempunyai komitmen untuk lebih baik dalam menunjang fasilitas maupun infrastruktur dalam Kebun Raya.

Dalam pembangunan dan pengembangan nanti, tidak berpatok pada target atau desakan selama hal-hal yang masuk dalam prioritas maka pihaknya akan menyegerakan hal tersebut. “Tentunya semakin baik jika pembangunan dan pengembangan di dalam Kebun Raya Banua cepat dikerjakan,” harapnya.

BACA LAGI : DPRD Kalsel Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah

Wakil Pansus Raperda Kebun Raya Banua, Zulfa Asma Vikra, menambakan, untuk mendengarkan masukan, kritik dan saran draft raperda akan dilakukan uji publik.

Selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) RI untuk dilakukan koreksi. “Semoga secepatnya bisa selesai dan dapat diundangkan,” jelas politisi muda dari Partai Demokrat ini. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.