Duga Dimanipulasi, BPKP Kalsel Audit Investigatif Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar

0

TIM audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan terus mendalami dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar.

AUDIT investigatif guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum atas standar harga satuan regional berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 atas dana perjalanan dinas DPRD Banjar tahun anggaran 2020-2021.

Saat ini, audit investigatif atas dana perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar telah memasuki proses analisis dan evaluasi oleh tim,” ucap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

BACA : Cari Indikasi Jahat, BPKP Segera Audit Investigasi Dana Perjalanan Dinas DPRD Banjar

Acuan audit investigatif berdasar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.

“Diduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Rudy.

BACA JUGA : Dana Perjalanan Dinas DPRD Banjar Dialihkan Untuk Tanggap Darurat Covid-19

Dia melanjutkan tim audit BPKP Kalsel telah melaksanakan tahapan prosedur perencanaan berupa ekspose dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dan proses telaah resume dugaan penyimpangan yang diperoleh dari tim penyidik.

“Tim kami juga terus berkoordinasi dan meminta dokumen tambahan yang masih diperlukan melalui tim penyidik ataupun secara langsung ke Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar,” tutur Rudy.

Hal lain, kata dia lagi, seperti permintaan wawancara, konfirmasi dan klarifikasi atas data yang diperoleh kepada pihak terkait. Hingga tim bentukan BPKP Kalsel ini mulai melakukan audit investigatif pada 3 Oktober 2022 atas permintaan Kejari Banjar.

BACA JUGA : Geram Paripurna Tak Penuhi Kuorum, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Segel Ruang Rapat Paripurna

“Sekarang sedang dalam proses analisis dan evaluasi. Apabila nantinya terbukti ditemukan adanya manipulasi dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) yang menyebabkan kerugian keuangan negara, akan segera kami sampaikan kepada Kejari Banjar,” tutur Rudy.

Masih kata Rudy, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar merupakan bagian dari pejabat daerah bersama dengan gubernur/bupati/walikota dan perangkat daerah lainnya.

BACA JUGA : Sudah Korek 13 Saksi, Kejari Banjar Tutup Kasus Amplop Cokelat yang Menghebohkan

“Jadi, dalam melakukan perjalanan dinas harus merencanakan kegiatan yang dapat dibiayai perjalanan dinasnya. Sehingga, perjalanan dinas tidak dapat dilaksanakan tanpa tujuan yang jelas dan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, bukan sebesar pagu yang tersedia,” ungkap Rudy.

BACA JUGA : Masuk Agenda Banmus DPRD Kabupaten Banjar, Kegiatan Bimtek PKB Picu Perdebatan Dewan

Menurut dia, komponen biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur sama dengan pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dengan uang representative serta sesuai biaya riil (at cost) untuk transportasi dan penginapan dengan didukung bukti-bukti yang benar.(jejakrekam)

Pencarian populer:perjalanan dinas dprd
Penulis Balsyi/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.