Sudah Korek 13 Saksi, Kejari Banjar Tutup Kasus Amplop Cokelat yang Menghebohkan

0

SEMPAT heboh gara-gara beredarnya amplop cokelat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, ternyata dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, belum ditemukan ada unsur pelangggaran hukum.

PENUTUPAN kasus ini pun ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, melalui Kepala Seksi Intelijen Fajar Gigih, saat jumpa pers di Martapura, Senin (23/5/2022). Fajar Gigih mengungkapkan pihaknya sudah memanggil dan meminta klarifikasi 13 saksi terkait pembagian amplop cokelat yang videonya sempat viral di media sosial itu.

Para saksi yang dipanggil secara bergantian pada 18-27 April 2022 adalah Sekretaris DPRD Banjar, Muhammad Aslam dan dua wartawan; Rahmadi (pemberi amplop) dan Safariansyah (penulis berita).

Kemudian, dari DPRD Banjar terdiri dari 10 orang, yakni Mulkan (PPP), Mardani (Partai Nasdem), Muhammad Marbawi (Partai Demokrat), Muhammad Zaini (PKB), Derwana Fermei Golles (Nasdem), Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Banjar dari Gerindra), Rizani Ansari (Wakil Ketua DPRD Banjar dari Nasdem), Akhmad Zacky Hafizie (Wakil Ketua DPRD Banjar dari PPP), Gusti Abdurrahman (Antung Aman) dari Golkar dan M Hasan Hamdan (PAN).

BACA : Cari Indikasi Jahat, BPKP Segera Audit Investigasi Dana Perjalanan Dinas DPRD Banjar

“Dari pengumpulan data dari keterangan para pihak penerima amplop cokelat dan pemberi amplop coklat, bahwa isi dari amplop berkas Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Berkas tersebut adalah surat usulan dari masing-masing fraksi guna menempatkan anggota anggotanya ke komisi yang diusulkan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Banjar ini.

Menurut Fajar Gigih, amplop berisi AKD itu berdasar keterangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi yang menyuruh Rahmadi yang saat itu berada di kantor perumahan guna menyampaikan berkas itu ke staf protokol DPRD Banjar. Berikutnya, disampaikan ke masing-masing fraksi di DPRD Banjar.

BACA JUGA : Klaim Sesuai Tatib Dewan, Antung Aman Terpilih Ketua Komisi IV DPRD Banjar

“Dirinya (Rofiqi) memberikan amplop pada 6 April 2022 pada saat hari paripurna berlangsung untuk mengingatkan ketua-ketua fraksi tentang susunan anggota yang menurutnya kenapa mesti berbeda dengan hasil rapat komisi,” jelas Gigih.

BACA JUGA : Viral!!! Video Paripurna DPRD Banjar Ricuh, Syaifullah Tamliha : Arogansi yang Memalukan!

Masih menurut Gigih, setelah melakukan klarifikasi, tim Kejari Kabupaten Banjar juga melakukan kegiatan konfrontasi. Hingga seluruh pihak baik yang memberi maupun yang menerima amplop cokelat dikorek keterangannya. Kemudian, para pihak itu telah menunjukkan isi amplop tersebut yang dihadapan para petugas di Kejari Banjar yang juga disaksikan Kepala Kejari Kabupaten Banjar.

“Jadi dari hasil pulbaket yang telah kami tangani, data yang kami peroleh isi dari amplop cokelat tersebut adalah berkas alat kelengkapan dewan dan dari hasil tersebut tidak ada perbuatan yang melawan hukum,” tegas Gigih.

BACA JUGA : Buntut Paripurna Ricuh, Tanda Tangan Dipalsukan, Ketua DPRD Banjar Rofiqi Lapor ke Polisi

Meskipun hasil dari kasus amplop cokelat sudah disampaikan, Kajari Banjar Muhammad Bardan memastikan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali membuka kasus ini apabila dapat menemukan bukti baru.

“Dipersilahkan kepada siapapun yang memiliki asumsi, akan tetapi semua dugaan juga harus diiringi dengan fakta dan bukti yang kuat dan jelas. Bila ada fakta baru, kasus ini bisa saja dibuka kembali,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.