DKUKMPP Balangan Tera Alat Timbang Pedagang di Pasar Adaro Paringin

0

SALAH satu unsur yang menjadi penentu terlaksananya proses jual beli dengan baik adalah ditunjangnya Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang valid dan terukur.

MEWUJUDKAN hal tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Balangan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Banjarbaru melaksanakan kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang bagi pemilik atau pengguna Alat UTTP bertempat di Pasar Adaro Paringin belum lama tadi,

Dilaksanakannya kegiatan ini, untuk memastikan bahwa Alat UTTP yang ada tersebut benar-benar sudah terukur dan teruji, sehingga para konsumen tidak akan merasa cemas bahwa barang yang dibelinya akan kurang jumlahnya karena Alat UTTP nya memang sudah ditera/tera ulang.

Kepala DKUKMPP Balangan Aidinnor menjelaskan sidang tera/tera ulang ini mengajarkan masyarakat akan budaya tertib ukur dan niaga pada seluruh pedagang di Kabupaten Balangan.

“Manfaatnya adalah sebagaimana kepastian dan legalitas dari jual beli masyarakat baik di pasar maupun di tempat-tempat penjualan lainnya. Alat ukur sudah ditera secara sah oleh UPTD Metrologi Legal Banjarbaru bekerjasama dengan DKUKMPP Balangan,” ucapnya.

Aidinnor mengingatkan, adanya sidang tera/tera ulang pasar ini dapat menyadarkan pedagang akan wajibnya melakukan tera/tera ulang alat UTTP.

“Semoga masyarakat sadar bahwa alat timbang, alat ukur dan alat takar itu wajib ditera ulang satu tahun sekali ditempat-tempat yang sudah ditentukan,” harap Aidinnor.(jejakrekam)

Penulis InfoPublik.id
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.