Cek Peredaran Obat Sirup ‘Terlarang’, Tim Gabungan Polres HSS Sambangi 5 Apotek di Kandangan

0

TEMUAN kasus gangguan ginjal akut yang diidap anak oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kemudian ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM terhadap beberapa jenis obat sirup disikapi Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

TIM gabungan diterjunkan Polres HSS dipimpin Kasat Binmas Iptu Samsi didampingi Ps Kanit III Satintelkam Polres HSS, Aipda Rieswan Tirtana bersama jajaran Polsek Kandangan dan Unit Resnarkoba Polres HSS serta Pengawas Farmasi dan Makanan M Fardiyannoor dan Mohammad Arifin.

Tim gabungan pun menyasar lima apotek yang ada di kawasan Kecamatan Kandangan, Rabu (26/10/2022), guna melakukan pengecekan terhadap peredaran obat-obatan yang direkomendasikan untuk ditarik dari peredaran.

BACA : Dilaporkan Picu Gangguan Ginjal Misterius, Kemenkes Setop Sementara Penggunaan Obat Cair dan Sirup

“Dari beberapa toko obat dan apotek yang ada di Kecamatan Kandangan, memang ditemukan ada beberapa obat yang dilarang beredar, dijual atau diresepkan. Yakni, Termorex Paracetamol dan Unibebi Cough Sirup,” ucap Kasi Binmas Polres HSS, Iptu Samsi kepada awak media di Kandangan, Rabu (26/10/2022).

Dari hasil pengecekan di lapangan, Samsi mengatakan didapat kesepakatan bahwa para pemilik apotek berjanji tidak akan memperjualbelikan lagi obat-obat yang direkomendasi dilarang tersebut.

BACA JUGA : Sikapi Larangan Konsumsi Obat Sirup, Wakil Direktur RSI Banjarmasin Minta Warga Tak Perlu Resah

“Mereka sudah bersedia untuk segera meretur atau mengembalikan. Saat ini, dilakukan proses administrasi kepada para pemasok obat-obatan sirup,” ucap Samsi.

Dia menerangkan beberapa obat sirup yang dilarang beredar karena diduga bisa memicu gangguan ginjal akut bagi anak. Di antaranya adalah Termorex Paracetamol, Unibebi Cough Sirup, Unibi Demam Sirup, Unibi Demam Drops dan Flurin DMP Sirup.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.