Sikapi Larangan Konsumsi Obat Sirup, Wakil Direktur RSI Banjarmasin Minta Warga Tak Perlu Resah

0

PENINGKATAN kasus gangguan ginjal akut yang diderita anak, usai mengkonsumsi obat sirup mengandung parasetamol, membuat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersikap.

RESPONS pun datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan mengeluarkan surat edaran penghentian sementara penggunaan dan peredaran obat sirup atau obat cair.

Termasuk, dokter dan tenaga kesehatan juga tidak meresepkan obat sirup atau cair. Bagi masyarakat terlanjur membeli obat sirup atau cair disarankan agar tak mengkonsumsinya.

“Tindakan pencegahan dini dan mengurangi risiko atau migitasi, hal itu sudah tepat dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bahkan, patut diacungi jempol,” ucap Wakil Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarmasin, dr Meldy Muzada Elfa, Sp.PD kepada jejakrekam.com, Kamis (20/10/2022).

BACA : Obat Berbahan Eucalyptus Efektif Bunuh Corona? Dr Meldy : Belum Ada Bukti Untuk Diminum

Menurut dia, masukan dari IDAI kepada Kemenkes untuk sementara melarang peredaran obat parasetamol sirup, karena berdasar laporan ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut sejak Januari 2022, hingga sekarang.

“Berkaca kasus meninggalnya anak di Gambia dikarenakan gangguan ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang mengandung zat parasetamol yang terkontaminasi dietilin glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” tutur dokter spesialis penyakit dalam RSUD Ulin Banjarmasin.

BACA JUGA : Dilaporkan Picu Gangguan Ginjal Misterius, Kemenkes Setop Sementara Penggunaan Obat Cair dan Sirup

Meldy mengatakan hal itu sangat wajar, jika Kemenkes kemudian mengambil langkah hati-hati demi menjaga kewaspadaan tinggi terhadap obat-obat sirup yang berada di Indonesia.

Diakui Meldy, memang ada obat sirup produksi India seperti Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup serta Magrip N Cold Syrup beredar di Gambia, Afrika Barat, namun mereka-merek itu tidak beredar di Indonesia.

BACA JUGA : Sebut Obat Sirup ‘Berbahaya’ asal India, Toko Obat dan Apotek di Pasar Baru Tunggu Edaran Dinkes

“Tapi, pemerintah dalam hal ini Kemenkes tetap perlu melakukan tindakan mitigasi secepat mungkin. Kami berharap semoga BPOM segera bekerja untuk meneliti obat-obat sirup yang beredar di Indonesia apakah terkontaminasi zat-zat berbahaya atau tidak. Namun, yang jelas kita sebagai masyarakat tentu harus mendukung Rdan bekerjasama dengan upaya pencegahan dini,” papar dokter spesialis penyakit dalam lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Dia menyarankan agar masyarakat tidak terlalu heboh atau berlebihan dalam menyikapi imbauan atau instruksi Kemenkes yang melarang penggunaan hingga peredaran obat sirup.

BACA JUGA : Ini Daftar Obat Covid-19, Ketua IDI Kalsel : Dipakai untuk Terapi Penyembuhan Pasien di RSUD Ulin

“Larangan itu bukan berarti obat-obat sirup yang beredar di Indonesia berbahaya. Sebab, guna melindungi masyarakat agar tak menjadi resah, pemerintah memang bertanggungjawab untuk itu,” kata Meldy.

Dia berharap masyarakat khususnya di Kalsel bisa lebih cerdas dalam menyerap informasi, sehingga tidak mudah termakan berita hoaks atau informasi palsu yang belakangan ini beredar di media sosial.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.