BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balangan menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan dan verifikasi peserta pemilu 2024 untuk mencegah pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual partai politik di Paringin, Selasa (18/10/2022).
KETUA Bawaslu Balangan, Rosmelyanoor menyampaikan rakor ini satu upaya pencegahan sedini mungkin hal – hal yang bisa menghambat jalanya tahapan pemilu 2024
Selanjutnya tugas Bawaslu untuk menyampaikan kepada para pihak agar turut berpatisipasi meminimalisir pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi pada saat verifikasi faktual. ”Kami ingin melibatkan masyarakat dan para pihak untuk mengawasi verifikasi faktual parpol yang digelar pihak penyelenggara termasuk KPU,” ucap Rosmelyanoor,
BACA : KPU Umumkan 18 Parpol Lulus Verifikasi Administrasi, Hanya 9 Parpol Non PT Ikuti Verifikasi Faktual
Meskipun saat ini Bawaslu Balangan tahap perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) namun tetap memaksimalkan personil yang ada sekarang untuk mengawasi verifikasi faktual.
”Bawaslu Balangan akan memaksimalkan personil yang ada untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” tambahnya.
BACA JUGA : Bagi 4 Tim, KPU-Bawaslu Kalsel Verfak 9 Parpol Selesai Sehari, Ketua Partai Sempat Di-video Call
Termasuk kordinasi agar bisa menyesuaikan jadwal dengan KPU Balangan setempat. Dalam rakor ini selaku narasumber dari kalangan akademisi Iwan Setiawan yang menjelaskan beberapa hal terkait identifikasi potensi kerawanan pada verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
”Beberapa mekanisme harus ditaati dalam verifikasi faktual termasuk kepastian orang yang terdaftar di Sipol. Bisa saja data di faktual itu berbeda dilapangan dan itu juga akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu,” paparnya.
BACA JUGA : Parpol Non Parlemen dan Baru Wajib Sodorkan 673 Anggota di KPU Kota Banjarmasin
Domisili kantor parpol, ditegaskan Iwan juga penting untuk diawasi penyelenggara pemilu baik itu dari KPU maupun Bawaslu. ”Termasuk keabsahan atau kelengkapan dokumen persyaratan khususnya dilakukan pada saat verifikasi faktual.
“Kepengurusan dan domisili kantor serta status domisili itu semua harus lengkap dokumennya,” pungkas Iwan.(jejakrekam)