Parpol Non Parlemen dan Baru Wajib Sodorkan 673 Anggota di KPU Kota Banjarmasin

0

SEBANYAK 24 partai politik (parpol) telah terdaftar dalam sistem informasi partai politik (sipol) KPU Kota Banjarmasin, usai dinyatakan berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

ANGGOTA KPU Kota Banjarmasin Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muhammad Taufiqurrakhman mengungkapkan dari 24 parpol yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU RI, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

“Untuk tahapan verifikasi administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual akan dilakukan berjenjang oleh KPU RI. Untuk tingkat provinsi ditangani KPU Kalsel, sedangkan tingkat kota akan dijalankan KPU Kota Banjarmasin,” ucap Taufiqurrakhman kepada jejakrekam.com, Jumat (26/8/2022).

Taufiq, sapaan akrabnya menyebut hal ini berdasar ketentuan dalam Peraturan KPU RI Nomor Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 melaksanakan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

BACA : Laga Pemilu 2024, Pengamat Benua Institute Prediksi Hanya 9 Parpol yang Lolos PT 4 Persen

Untuk 24 parpol yang terdaftar di Sipol KPU Kota Banjarmasin adalah PDI Perjuangan, Partau Persatuan Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, PBB, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelombang Raya Indonesia (Gelora), Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PAN, Partai Golkar, PPP, Partai  Rakyat Adil Makmur (Prima),  Partai Buruh, Partai Republiku Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

BACA JUGA : Tingkatkan Mutu Kaderisasi Partai, Gubernur Kalsel Serahkan Rp 9 Miliar Untuk Parpol Kontestan Pemilu 2019

“Sedangkan, untuk 9 parpol parlemen yang lulus parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019. Yakni, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, PPP, PAN dan Partai Demokrat hanya mengikuti verifikasi administrasi. Kelanjutan verifikasi faktual tidak diberlakukan lagi. Sebab, 9 parpol masuk kategori pertama otomatis menjadi kontestan Pemilu 2024 berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang mengatur tiga kategori parpol yang diverifikasi,” beber Taufiq.

Sementara, parpol yang pernah ikut Pemilu 2019 lalu atau parpol non parlemen, Taufiq mengatakan masuk kategori kedua walau memiliki keterwakilan di DPRD provinsi/kabupaten/kota. “Seperti Partai Bulan Bintang (PBB) punya wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin. Sedangkan, parpol lainnya seperti Hanura, PSI, Perindo, dan lainnya tetap ikut verifikasi administrasi dan faktual,” ujar Taufiq.

BACA JUGA : Survei INES, 7 Parpol Lewati Ambang Batas 4 Persen

Masih menurut dia, untuk kategori parpol ketiga adalah parpol baru seperti Partai Gelora dan lainnya wajib mengikuti verifikasi dan faktual sama seperti parpol non parlemen.

“Ada kewajiban parpol di Banjarmasin itu dihitung berdasar dalam verifikasi faktual seperti persyaratan keanggotaan parpol. Nah, jumlah penduduk di Banjarmasin tahun 2021 adalah sebanyak 672.343 berdasar data Kemendagri. Karena digunakan rumus 1/1.000, maka jumlah anggota minimal 673 orang setiap parpol yang dicocokkan berdasar KTA dengan e-KTP,” beber Taufiq.

BACA JUGA : Pemilu 2024, PPP Kalsel Bakal Rebut Kembali Kursi yang ‘Dipinjam’ Parpol Lain

Dia mengingatkan bagi warga Banjarmasin yang menyatakan diri tak atau keberatan menjadi anggota parpol bisa mengecek data di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, berdasar nomor induk kependudukan (NIK).

“Nah, jika ada tanggapan dari warga, KPU juga menyediakan di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” imbuh Taufiq.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.