Bupati Abah HM Zairullah Azhar Terima Penghargaan dari Kemenag RI 

0

BUPATI Tanah Bumbu (Tanbu), Abah HM Zairullah Azhar, menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirken Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu, HM Rusdi Hilmi, kepada Bupati Zairullah Azhar di Ruang Kerja Bupati, Rabu (21/09/2022).

PENGHARGAAN sebagai bentuk partisipasi dan kontribusi dalam pengembangan dan kebijakan positif bagi Pendidikan Agama Islam di sekolah.

“Penghargaan diberikan Dirjen Pendis atas dukungan dan bantuan pemerintah daerah dalam pengembangan dan kebijakan positif bagi Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kepala Kantor Kemenag Tanbu, HM Rusdi Hilmi.

H Rusdi mengucapan terimakasih ke Bupati dan Pemkab Tanah Bumbu atas dukungan dan bantuan dalam pengembangan Guru PAI di Tanah Bumbu khususnya bantuan pembiayaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAI Tahun 2021.

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Bergerak Cepat Perbaiki Jembatan Rusak di Desa Banjarsari

“Alhamdulillah, kami sangat berterimakasih ke Pemkab Tanah Bumbu dan Bupati Tanbu yang selama ini selalu mendukung program Kementerian Agama. Khusus bagi guru PAI. Jadi mohon dukungan selalu untuk ke depannya,” ungkap H. Rusdi.

Ia menyebutkan, dukungan yang diberikan sangat bermanfaat dalam menghasilkan kontribusi positif demi meningkatkan dan memajukan Kemenag untuk membina, melayani, dan melindungi umat beragama.

Bupati HM Zairullah Azhar mengapresiasi Kemenag dan siap selalu membantu dalam pengembangan Guru PAI di Tanah Bumbu. “Harapannya agar pembinaan ini dapat selaras dengan visi dan misi untuk mewujudkan Tanah Bumbu Serambi Madinah,” tutur Zairullah.

Penyerahan penghargaan turut didampingi Kepada Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Eka Saprudin, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Kasi Papkis) Kemenag Tanah Bumbu, H. Lukmanul Hakim beserta staf. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.