Ditolak Rujuk, Suami Tega Bakar Rumah Mantan Istri

0

PRIA berinisial HER (24) warga jalan Pengeran Antasari, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, nekat membakar rumah mantan istrinya, Selasa (6/9/2022).

PASALNYA sang mantan istri YL (28), warga jalan Bersama, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, menolak untuk rujuk kembali.

Saat mantan istri tertidur HER melakukan aksinya, dan api sempat membesar. Unungnya, ada warga yang melihat dan berteriak keras, membuat YL terbangun menyadari ada api di sudut langit dapur rumah.

YL langsung bergegas menyelamatkan diri, erlari keluar rumah, dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batulicin.

BACA: Pukul Istri Dengan Balok, Residivis KDRT Batulicin Kembali Berulah

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humasnya AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. Setelah menerima laporan, Polsek Batulicin bekerjasama Polres Tanahh Bumbu langsung turun melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengejar pelaku.

Pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 23.00 WITA, Pelaku HER berhasil diamankan. Pada saat ditangkap, ditemukan pula senjata belati warna silver di pinggang pelaku.

“Motif pelaku melakukan ini karena masih ingin bersama mantan istrinya YL , tapi ajakan itu ditolak karena sang istri terlanjur sakit hati. Makanya pelaku nekat membakar rumah mantan istri,” kata AKP Made.

Pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam, kain ayunan anak warna biru yang sudah dilalap api dan satu lembar kain warna coklat bekas siraman bahan bakar minyak, ada di Polsek Batulicin.

“Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan tindakan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum dan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua belas tahun,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.