Warga Km 46 Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu-Sabu

0

JAJARAN Satuan Narkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan seorang yang diduga menyimpan sabu-sabu, bahkan sering melakukan transaksi di rumahnya.

KASAT Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Sosilo, Kamis (8/9/2022) mengatakan, Didi (43) diamankan di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh, pada Rabu (7/9/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 18 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,65 gram.

BACA: Satuan Narkoba Polres Barito Utara Amankan Warga Pemilik Sabu

Arie menambahkan jalannya kejadian sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah yang dihuni oleh terlapor, kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan beberapa warga.

“Setelah kita geledah ditemukan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.