Sudah Punya Perda Nomor 4 Tahun 2016, Pemkab HST Larang Aruh Adat Diisi Perjudian

0

BEREDAR informasi bahwa Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) mendukung aruh adat judi di Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, langsung ditindaklanjuti.

KABAR yang telah beredar di media sosial itu dipastikan Camat Hantakan, Sahri Ramadhan bahwa hoaks alias bohong. “Justru, kami mendukung aruh adat yang dilaksanakan masyarakat adat di Kabupaten HST sebagai prosesi spiritual masyarakat Desa Murung B. Tapi, tanpa ada aktivitas perjudian maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ucap Camat Hantakan, Sahri Ramadhan saat bertemu komunitas masyarakat adat di Desa Murung B, Selasa (30/8/2022).

Dia menegaskan sebagai pembina dan pengawas, Camat bersama Forkopimcam Hantakan selalu mengatensi pelaksanaan aruh adat.  “Tapi, aruh adat yang murni ritual atau tradisi adat, bukan mendukung perjudian,” tegas Sahri.

BACA : Hanya Ber-SK Tuhan, Penyelamatan Hutan Adat Kalimantan Masih di Awang-Awang

Ia menjelaskan sebelum atau saat pelaksanaan aruh adat, biasanya pihak pemerintah daerah menggelar pertemuan dengan pihak balai adat. Pertemuan ini juga dihadiri para damang, kepala adat, panitia penyelenggara aruh adat, hingga pemerintah desa.

“Kami tak ingin ketika ada gelaran aruh adat justru ada hal yang bertentangan peraturan perundang-undangan. Sebab, sebelumnya gara-gara ada perjudian sampai ada korban meninggal dunia. Itu yang kami tak inginkan lagi terjadi,” kata Sahri.

BACA JUGA : Perjuangkan Wilayah Adat Meratus, Wabup HST Temui Wamen LHK

Buktinya, beber dia, pemerintah daerah juga memberi bantuan logistik guna keperluan aruh adat. Namun, soal adanya perjudian yang digelar bersamaan aruh adat justru menjadi keluhan masyarakat.

Sahri mengakui ada anggapan pamaian (judi) menjadi bagian dari adat dari aruh di masyarakat adat untuk penggalangan dana di Pegunungan Meratus. Namun, ditegaskan dia, pemerintah daerah membantu logistik pelaksanaan aruh adat berjalan lancar. “Jadi, tidak ada istilah pamali ketika aruh adat harus ada permainan judi,” tegas Sahri.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HST, Subhani saat menyosialisasikan larangan aruh adat diisi dengan perjudian di Desa Murung B, Hantakan. (Foto Humas Pemkab HST)

Senada itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HST Subhani mengingatkan agar aruh adat jangan sampai dinodai dngan perjudian. Ini karena, Kabupaten HST sudah memiliki peraturan daerah (perda). “Segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan akan berhadapan dengan penegak hukum yang akan menindak sesuai koridor hukum,” tegas Subhani.

BACA JUGA : Sekelumit Kisah Sumiati, Pemimpin Perempuan Adat Pantai Mangkiling yang Jaga Hutan Meratus

Sementara itu, Pemkab bersama DPRD HST didesak segera menggodok draft rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ini setelah ada desakan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kabupaten HST. Sebab, terhitung sejak 2013 hingga 2022, justru usulan itu belum serius digarap pemerintah, meski sudah beberapa kali masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) atau inisiatif dari DPRD maupun Pemkab HST.

Sementara, Perda Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten HST mencantumkan berbagai macam aruh atau kegiatan ‘bahuma’ di masyarakat adat HST. Yakni, aruh bamula, aruh tulak bala, aruh banih murah, aruh banih halin, aruh mambasit banih, aruh baampah dan aruh bawanang/aruh ganal.

BACA JUGA : Utamakan Musyawarah, Ini Cara Masyarakat Dayak Meratus Menjaga Hukum Adat

Namun dalam perda yang ditetapkan Bupati HST Abdul Latif pada 11 Juli 2016 itu juga diatur soal larangan unsur judi, prostitusi maupun kegiatan lainnya yang merusak ‘kesakralan’ aruh adat masyarakat adat di Pegunungan Meratus, HST.(jejakrekam)

Penulis Iwan/Humas HST
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.