Terjaring Razia di Rantau Baru, 150 Pembalap Liar Disanksi Dorong Motor Sejauh 3 Kilometer

0

KAWASAN Rantau Baru yang menjadi pusat keramaian publik di ibukota Kabupaten Tapin, berubah menjadi wadah balapan liar para remaja dan pemuda.

PARA pemotor dari kalangan remaja dan pemuda ini juga sering kebut-kebutan, terutama para akhir pekan seperti pada hari Jumat dan Sabtu di kawasan Taman Rantau, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.

Hasilnya, dari razia yang dilakukan tim gabungan dimotori Satlantas Polres Tapin berhasil menjaring sedikitnya 150 pengendara. Ada yang tak mengenakan helm, hingga tak dilengkapi kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kepala Seksi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengungkapkan razia terhadap pebalap liar di kawasan Rantau Baru itu dilakukan sejak Jumat (26/8/2022) sore hingga malam hari.

BACA : Kapolresta Banjarmasin, Tanbu dan Tapin Diganti, 12 Jabatan di Polda Kalsel Bergeser

“Ada 150 orang terjaring razia. Mereka kedapatan karena balapan liar di kawasan Rantau Baru, kami sanksi untuk mendorong atau menuntun motornya sampai ke kantor Polres Tapin,” ucap Agung Setiawan kepada jejakrekam.com, Sabtu (27/8/2022).

Ratusan remaja disanksi Polres Tapin dengan mendorong motor dari Rantau Baru ke Mapoles Tapin yang berjarak kurang lebih 3 kilometer. (Foto Humas Polres Tapin)

Pemandangan ratusan pengendara yang mendorong motor pun menjadi tontonan warga. Apalagi, jarak untuk menuntun motor itu cukup jauh dari kawasan Rantau Baru menuju ke Mapolres Tapin, Jalan Brigjen Hasan Basr, Kelurahan Bitahan Lokpaikat, Kabupaten Tapin. Jaraknya cukup jauh mencapai 3 kilometer dengan pengawalan personel gabungan, terutama dari Satlantas Polres Tapin.

“Bagi pengendara yang diperiksa ternyata tak dilengkapi surat menyurat kendaraan bermotor langsung kami sanksi tilang,” ucap Agung.

BACA JUGA : Diduga Balapan Liar, Belasan Remaja Berdalih ‘Bagarakan Sahur’ Kena Razia Polres Balangan

Diakuinya, kawasan Rantau Baru yang menjadi pusat keramaian publik dengan Danau Siring Rantau dipenuhi masyarakat. Namun, justru lokasi wisata warga justru disalahgunakan para remaja dan pemuda untuk menggeber motor dengan kecepatan tinggi dalam balapan liar.

“Kebanyakan balapan liar ini dilakukan pada malam Sabtu dan malam Minggu. Makanya, kami menindak para pembalap liar agar bisa memberi efek jera,” kata Agung.

BACA JUGA : Empat Polres dan Polresta di Kalsel Raih Penghargaan Pelayanan Publik 2021 Kategori Prima

Menurut dia, sanksi yang diberikan itu untuk mengedukasi masyarakat agar tertib lalu lintas, terutama bagi kalangan remaja. “Sebab, balapan liar itu tak hanya membahayakan diri mereka sendiri tapi juga pengguna jalan atau masyarakat lainnya. Kami sarankan agar para remaja bisa melaksanakan aktivitas positif yang jauh lebih bermanfaat,” imbuh Agung.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.