Nekat Setrum Ikan di Sungai Martapura, 2 Warga Sungai Tabuk Diamankan Polisi

0

SIAL menimpa MH (41 tahun) dan SB (42 tahun), warga Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Mereka ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kalsel ketika mencari ikan dengan menyetrum.

MH ditangkap di Perairan Sungai Martapura kawasan Desa Sungai Jalai, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Selasa (2/8/2022). Sementara SR ditangkap di perairan Sungai Martapura kawasan Desa Pemakuan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Kamis (4/8/2022).

Keduanya melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum arus listrik dengan accu (aki) 10 ampere 12 volt, serok berlilit kabel listrik dan satu set adaptor rakitan. Saat diamankan petugas, turut  diamankan 8 ons udang, satu ons ikan seluang dan satu ons ikan Puyau, 5 kg ikan Kelampam, 1 kilogram ikan sanggang dan 3 kg ikan dungan.

BACA : Kapolres Tabalong Ingatkan Ancaman Lima Tahun Penjara Bagi Tukang Setrum Ikan

Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, melalui Plt Kasubdit Gakkum Kompol Budi Prasetyo mengatakan, mencari ikan dengan menyetrum sangat dilarang karena merusak ekosistem perairan.

“Kami mendapat arahan dari Korpolairud untuk melakukan penindakan dan kami juga mengimbau agar masyarakat jangan mencari ikan dengan menyetrum,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA : Penyetrum Ikan di Muara Teweh Diringkus Polisi, Sempat Berencana Kabur ke Tepi Sungai

Petugas turut mengamankan alat transportasi pelaku dalam mencari ikan, yakni perahu ketinting dengan mesin ces.

“Mereka dikenakan pasal Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” beber Budi Prasetyo.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.