Penyetrum Ikan di Muara Teweh Diringkus Polisi, Sempat Berencana Kabur ke Tepi Sungai

0

SATUAN Reskrim Polres Barito Utara, menangkap ES (42 tahun), tersangka penyetruman ikan di kawasan DAS Barito Teluk Beringin, Kelurahan Lanjas, Kota Muara Teweh, pada Minggu (11/7/2021).

ES (42) ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB. Wakapolres Barut, Kompol Masharsono, bilang pihak kepolisian sebelumnya memang sudah mendapat informasi dari warga soal maraknya praktik ilegal fishing dengan cara setrum. Tersangka ditangkap ketika mengendarai perahu kecil saat anggota polres juga sedang melakukan patroli air.

“Alat setrum yang digunakan cukup berbahaya dengan bahan genset. Alat itu dialiri listrik ke ranjau yang digunakan untuk menyetrum ikan di sungai,”katanya. 

BACA JUGA: Kapolres Tabalong Ingatkan Ancaman Lima Tahun Penjara Bagi Tukang Setrum Ikan

Di perahu, polisi juga menemukan ikan hasil tangkapan dari menyentrum di daerah Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, sampai Desa Sikan, Kecamatan Montallat.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Polisi menjerat ES dengan pasal 84 ayat 1 UU RI No.31 tahun 2004, tentang Perikanan.

BACA JUGA: Setrum Ikan di Desa Samuda, Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu unit  kapal kecil bermesin yang di lengkapi dengan peralatan setrum, ikan dengan berbagai macam ukuran dan jenis.

“Pelaku lari ke bibir pantai (tepi sungai) dan coba melarikan diri, tapi berhasil kita amankan bersama barang bukti lain, kelotok, alat setrum, dan juga ikan haisl tangkapan sebanyak 13 kilo,” kata Masharsono. (jejakrekam)

Pencarian populer:sentrum ikan di sungai muara teweh
Penulis Syarbani
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.